SuaraRiau.id - Penembakan empat anggota FPI oleh dua polisi disebut tidak menyalahi prosedur karena insiden itu masuk kategori situasi ekstrem yang membutuhkan tindakan tegas aparat.
Pernyataan itu disampaikan Ahli Hukum Kepolisian Universitas Krisnadwipayana Kombes Pol (Purn) Warasman Marbun saat memberi keterangan di sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) anggota FPI di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, dalam situasi ekstrem, polisi harus membela dirinya karena jika tidak maka dia akan mati atau terluka oleh penjahat yang mengancam keselamatan diri aparat.
Situasi ekstrem, menurut Ahli dari Tim Penasihat Hukum, merujuk pada kejadian yang berlangsung tiba-tiba yang mengancam keselamatan nyawa. Dalam situasi itu, aparat tidak punya waktu untuk berpikir atau melakukan tindakan pencegahan.
Jika merujuk pada ilustrasi Tim Penasihat Hukum, yang mirip dengan situasi penembakan laskar FPI di dalam mobil dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya pada 2020, Warasman menyampaikan situasi itu masuk kategori ekstrem karena anggota FPI yang diamankan di dalam mobil berupaya merampas senjata dan menyerang petugas.
Oleh karena itu, Warasman membenarkan perbuatan polisi yang menggunakan senjata api menembak anggota FPI sebagaimana diilustrasikan baik oleh Tim Penasihat Hukum dan Penuntut Umum dalam persidangan.
“Artinya, penggunaan (senjata api) itu dalam hal menghadapi keadaan luar biasa. Kenapa disebut luar biasa, karena sudah membahayakan. Kalau tidak bertindak, maka saya (polisi, Red.) akan mati, atau teman saya akan mati atau orang lain,” jelas Warasman dikutip dari Antara.
Penembakan itu ia lanjut menyampaikan sesuai dengan ketentuan dan asas-asas yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Asas-asas itu di antaranya asas proporsionalitas, asas legalitas, dan asas nesesitas.
Ahli, saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo, menyampaikan asas proporsionalitas/keberimbangan tidak dapat sekadar dilihat dari satu pihak memiliki senjata sementara yang lain atau korban tidak bersenjata.
Warasman menegaskan situasi berimbang diukur dari adanya waktu yang tersedia bagi salah satu pihak untuk memilih opsi-opsi lain di luar menembak atau melakukan tindakan yang berujung pada kematian.
Oleh karena itu, jika merujuk pada ilustrasi insiden penembakan anggota FPI, Warasman meyakini polisi telah melakukan tindakan yang berimbang karena insiden itu terjadi pada situasi yang ekstrem dan membahayakan keselamatan petugas.
Sidang “unlawful killing” di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, menghadirkan satu ahli dari Tim Penasihat Hukum.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya hanya menghadirkan satu ahli pada persidangan.
Dengan demikian, agenda sidang berikutnya pada Selasa minggu depan (25/1) adalah pemeriksaan terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta sebelum menutup persidangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Minta Bebaskan Habib Bahar, Helmi Felis: Jangan Cederai Rasa Keadilan!
-
Silang Pendapat Ahli Soal Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
-
Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam
-
Polisi Panggil Admin Akun Twitter Pemkot Depok Usai Retweet Penembakan Anggota FPI
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hari Ini BRI Bayar Dividen, Segini Jumlahnya
-
Mendorong Perempuan Berdaya, PNM dan MES Berkolaborasi lewat Program Mba Maya
-
SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid
-
BRILink Agen Capai 1,18 Juta, Perluas Layanan Keuangan hingga Pelosok Desa
-
Holding Ultra Mikro BRI Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha di Indonesia