SuaraRiau.id - Uang sebanyak Rp 36 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tersangka Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto (PES).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa uang tersebut sementara dititipkan di rekening penampungan KPK sambil menunggu proses persidangan.
"Dalam perkara ini, tim penyidik telah pula melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 36 miliar dan saat ini dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK sambil menunggu proses persidangan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait status uang tersebut," ujar Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (17/1/2022).
Diketahui, Petrus Edy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears Jalan Lingkar Pulau Bengkalis di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
KPK mengharapkan uang Rp 36 miliar tersebut dapat dirampas untuk negara sebagai 'asset recovery' dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah itu pada Senin ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Petrus Edy ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Hari ini, telah selesai dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka PES oleh tim penyidik kepada tim jaksa karena seluruh berkas penyidikan perkara dimaksud dinyatakan lengkap," ucap Ali.
Penahanan terhadap Petrus Edy masih berlanjut selama 20 hari ke depan sebagaimana kewenangan tim jaksa, terhitung 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
"Tim jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," katanya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Petrus Edy selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO meminjam bendera PT Sumindo (SM) untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015.
Tindakan tersangka Petrus Edy meminjam bendera PT Sumindo tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkannya di-black list Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka PES diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka Petrus Edy dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak mengevaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka Petrus Edy yang selanjutnya diberikan di antaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bagian Keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya.
KPK menduga perbuatan tersangka Petrus Edy telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.
Atas perbuatannya, Petrus Edy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Yang Diterima Rahmat Effendi
-
Guru Ngaji di Bengkalis Diduga Cabuli Sejumlah Murid Perempuan di Bawah Umur
-
Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Sekjen PDIP Soroti Keterlibatan Ubedillah dengan Parpol
-
Sekda Bekasi Reny Hendrawati dan Sembilan Saksi Lainnya Diperiksa KPK Soal Korupsi Rahmat Effendi
-
Kader Demokrat Kena OTT KPK, Anak Buah Moeldoko Singgung soal AHY dan Korupsi Hambalang
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
Terkini
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Buruan Klaim 5 Amplop DANA Kaget Asli Ini, Waspada Link Mencurigakan
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi