SuaraRiau.id - Ibadah umrah sudah dibuka sejak 8 Januari lalu. Meski demikian, Kementerian Agama RI masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji 2022 dari Pemerintah Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
"Kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada Tahun 1443H/2022 Masehi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi," ujar Zainut dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).
Ia menyebut pemerintah Indonesia telah melakukan rangkaian koordinasi dengan otoritas terkait pada November 2021 untuk memperoleh kepastian soal penyelenggaraan haji.
Sejak 20 hingga 23 November 2021, Kemenag bertemu dengan sejumlah pejabat teras Arab Saudi, seperti Menteri Urusan Islam Dakwah dan Penyuluhan Abdullatif Al Syeikh, Gubernur Mekah sekaligus Ketua Komite Pusat Haji Pangeran Khalid bin Al Faisal, dan Menteri Haji dan Umrah Tawfiq bin Fauzam Al Rabeah.
Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pertemuan tersebut, otoritas kerajaan belum bisa memastikan soal penyelenggaraan haji, apakah akan dibuka atau kembali ditutup bagi calon jamaah luar negeri.
"Sampai dengan saat ini kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, belum dapat diperoleh," kata dia.
Menurut Zainut, dari pertemuan tersebut, selain membahas soal kepastian haji, juga perihal kuota apabila pelaksanaan ibadah haji dibuka.
Karena salah satu tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji adalah dilakukannya MoU tentang jumlah kuota haji.
"Pemerintah Arab Saudi menyampaikan bahwa belum dapat melakukan pembicaraan terkait dengan penyelenggaraan haji," kata dia.
Ia menjelaskan berdasarkan asumsi normal, perkiraan jadwal pemberangkatan jamaah haji kloter pertama akan diberangkatkan pada 5 Juni 2022.
Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji hanya sekitar lima bulan.
"Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas. Sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan," kata dia.
Kendati belum ada kepastian soal haji, Kemenag meminta agar Komisi VIII bersama pemerintah dapat segera memulai berbagai persiapan mengingat waktu yang terbatas.
"Di antaranya persiapan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M," tegas Zainut. (Antara)
Berita Terkait
-
Lama Tertunda, Akhirnya, 290 Jamaah Umrah Asal Kaltim Berangkat Ke Tanah Suci
-
Pulang dari Arab Saudi, TKI Asal Sukabumi Positif Covid-19 Varian Omicron
-
Arab Saudi Punya Hotel Khusus Unta, Mulai Susu Hangat hingga Spa Ada di Sini
-
Heboh Artis Pamer Perhiasan Emas saat Ibadah Umrah, Begini Klarifikasinya
-
PPIU Siapkan Keberangkatan Jemaah Umrah, Perketat Persyaratan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
Terkini
-
Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Glowing Samarkan Keriput
-
Bernilai Rp450 Ribu, Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Bukan Toyota, Muat 10 Orang Bisa Angkut Banyak Barang
-
Gubri Wahid Bakal Rombak OPD yang Tak Tindaklanjuti Temuan BPK