Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:45 WIB
Ustaz Yusuf Mansur Digugat Mantan Kolega Bisnis Rp 98 Triliun
Ustaz Yusuf Mansur di acara Hotman Paris Show, iNews TV [YouTube: Hotman Paris Show]

Nilai besaran kerugian itu berdasarkan: Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256, dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000

Kemudian menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo.

Gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Munsur ini terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan pada 15 Februari 2022 mendatang.

Load More