SuaraRiau.id - Seorang warga ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai beberapa hari lalu.
Peristiwa pria bernama Joy Tombang Situmeang (62) tersebut menggegerkan warga sekitar. Polisi menduga pria paruh baya itu menjadi korban pembunuhan.
Tak berselang lama, Polres Dumai akhirnya berhasil menangkap tersangka dugaan pembunuhan pria pemilik salon kecantikan tersebut.
Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid menyatakan bahwa pelaku pembunuhan merupakan pria muda berinisial SL, usia 24 tahun.
"Benar tersangka sudah kita amankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kholid dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Senin (10/1/2022).
Menurutnya motif pembunuhan dikarenakan asmara. Masalahnya pelaku merupakan pasangan sesama jenis korban yang baru dua hari dikenal melalui jejaring media sosial di aplikasi Walla.
Diketahui, Aplikasi Walla merupakan aplikasi kencan kaum homoseksual atau gay.
Pelaku berasal dari Kelurahan Ombolata Saloo, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sumatera Utara yang merantau ke Pekanbaru.
Setelah berkenalan dengan korban, keduanya membuat janji bertemu di Kota Dumai atas ajakan korban. Ke Dumai, SL menggunakan travel lalu bertemu dengan korban.
Di malam harinya korban diajak pelaku untuk bertamu ke rumahnya dalam rangka makan malam bersama.
Setelah makan malam, korban mengajak pelaku untuk melakukan hubungan anal dengan kondisi korban bertindak bertindak sebagai laki-laki.
"Selesai makan korban mengajak korban untuk berhubungan badan dan korban meminta korban mau melakukan hubungan anal dengan kondisi korban bertindak sebagai laki laki, namun pelaku menolak ajakan korban," ujar Kapolres Kholid.
Namun, tersangka tidak terima terus diajak berhubungan. SL yang kalap langsung mengambil pisau dan menikam tersangka sebanyak sembilan kali ke tubuh korban.
"Korban ditemukan di dalam kamar mandi karena saat ditikam korban memang langsung terjatuh di dalam kamar mandi di kamar tidur korban," ujar Kholid.
Setelah membunuh korban pelaku lantas kabur dengan membawa dompet, sepeda motor, dua ponsel korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Pelaku yang juga merupakan warga Pekanbaru ini sempat singgah di kosan untuk menyimpan pisau dan menginap di Hotel Sabrina, Jalan Nangka untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya diamankan polisi.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Dumai tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Dumai Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Kondisi Rumah Mencurigakan
-
Perahu Satu Keluarga Terbalik di Rokan Hulu, 4 Ditemukan Tewas, Tiga Selamat
-
Wanita di Batam Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Kamar Apartemen
-
Tragis! Kakak Beradik di Dumai Tewas Tersengat Listrik Dekat Tempat Jemuran
-
Cekcok sama Pacar, Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Kuansing
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kronologi Belasan Gajah Liar Robohkan Dinding Mess PT Arara Abadi di Siak
-
Pekanbaru Raup Untung Rp349 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Minggu 22 Februari 2026
-
Kronologi Istri Polisi di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Penipuan Miliaran
-
Karhutla Riau: 1.041 Hektare Lahan Terbakar Sejak 2026, Pelalawan Terluas