SuaraRiau.id - Sidang tuntutan Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (4/1/2022).
Diketahui, selebgram Gaga Muhammad menjalani sidang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut 4,5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," tegas tim JPU saat membacakan tuntutan dikutip dari MataMata.com.
Gaga juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, maka Gaga Muhammad harus menggantinya dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Tuntutan hukuman Gaga Muhammad ternyata mendapat respons warganet di akun Instagram @lambe_turah.
Netizen ramai menanggapi tuntutan tersebut. Tak sedikit yang seolah kecewa dengan tuntutan hukuman Gaga Muhammad.
Mereka berharap Gaga bisa mendapat hukuman penjara lebih besar dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
"Segitu doang? Yauda gak papa. Akherat nunggu lo ya Ga buat nebus semua," ujar netizen.
"Hah? Kurang lama!" komentar lainnya.
"Cepet amat, kayak cicilan motor," sambung yang lain.
"Hah? Aduh kenapa gak seumur idup aja," celetuk netizen.
"Pak jaksa kok tuntutannya bentar amat, entar ujung-ujungnya sunat tinggal setahun deh," imbuh lainnya.
"Bentar amat hukumannya," ujar yang lain.
Sementara untuk alasan yang meringankan, JPU menjadikan sikap Gaga Muhammad dalam sidang sebagai pertimbangan. Menurut JPU, Gaga berlaku sopan dan kooperatif selama sidang.
"Terdakwa bersikap sopan, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum, dan terdakwa masih berusia muda. Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya di kemudian hari," ujar JPU.
Berita Terkait
-
Kakak Laura Anna Bingung Tanggapi Tuntutan 4,5 Tahun untuk Gaga Muhammad
-
Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara
-
Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara
-
Tolak Adsense dari Denny Sumargo, Keluarga Ungkap Keinginan Laura Anna
-
Gaga Muhammad Ngaku Tak Punya Uang, Erika Carlina Bongkar Fakta Sebaliknya
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Dapat Pengakuan ASEAN, BRI Jadi Contoh Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
-
Dukung Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU Hingga Rp2,25 Triliun
-
Kabar Duka, Istri Bupati Rokan Hilir Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Heboh Api Menyala Lagi dalam Ruko Terbakar yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru
-
Gencar Razia Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, 3 Orang Ditangkap