SuaraRiau.id - Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Penetapan Habib Bahar tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman setelah yang bersangkutan diperiksa penyidik, Senin (3/1/2022).
Diketahui, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong usai diperiksa beberapa jam di Polda Jabar terkait ceramahnya berisi hujatan ke pemerintah viral di media sosial.
“Laporan polisi itu, yakni terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP,” terang Arif dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Senin (3/1/2022).
Dia mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 33 saksi dan 19 saksi ahli terkait kasus tersebut. Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan.
Hingga pada gelar perkara usai Bahar diperiksa, penyidik memutuskan meningkatkan status Bahar dan TR sebagai tersangka dan menahan mereka.
“Terhadap saudara BS (Bahar Smith) dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara,” kata Arif.
Penahanan Bahar Smith tersebut menuai protes para pendukungnya. Mereka lalu mendatangi Mapolda Jabar pada Senin 3 Januari 2022 malam.
Di sisi lain, pendukung Habib Bahar di media sosial juga menyampaikan protes karena polisi tidak menindaki para buzzer yang juga dinilai menyebar berita bohong, bahkan pernah tersangka.
“Astagfirullah..!! Habibana Bahar bin smith langsung ditahan..?? Cepet amat polisi langsung sigap..Giliran si ade armando si abu janda dan para penista lainnya, polisi lemot amat,” tulis akun @trbiyatula.
“A***ng semua,” tulis salah satu akun Twitter sambil melampirkan foto Ade Armando, Denny Siregar, Eko Kuntadhi dan Permadi alias Abu Janda.
Seperti diketahui, Ade pernah terjerat kasus penyebaran meme Anies Baswedan Berdandan ala Joker. Sedangkan Denny Siregar terkait postingan foto santri teroris. Sementara itu, Abu Janda sempat diperiksa polisi karena kasus rasis.
Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya Bahar, penyidik juga menetapkan seorang berinisal TR sebagai tersangka TR berperan sebagai pengunggah video ceramah Bahar.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TNA. Ia melaporkan Bahar terkait isi ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Bandung.
Pelapor menilai ceramah Habib Bahar yang disebarkan oleh TR lewat YouTube mengandung berita bohong.
Berita Terkait
-
Jabatan Komisaris BUMN Disorot, Gaji Ade Armando 33 Kali Lipat UMR Jakarta
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Belasan Wanita dan 2 Pria Terjaring Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru
-
PSPS Pekanbaru Taklukkan Sumsel United di Kandang Lawan
-
Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya
-
Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit
-
Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan