Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 02 Januari 2022 | 21:13 WIB
Ilustrasi pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraRiau.id - Sebanyak 13 orang terduga pelaku pemerkosaan seorang anak di bawah umur ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh.

Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan bahwa tinggal 1 orang tersangka lagi yang masih buron.

“Dari 14 orang terduga pelaku, sebanyak 13 pelaku berhasil kita tangkap, seorang lagi buron,” ujar Machfud kepada Antara, Minggu (2/1/2022) malam.

Satu orang terduga pelaku yang buron berinisial DN (19 tahun), warga Desa Ujong Pasi, Kecamatan Kuala, Nagan Raya. Pelaku hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan 13 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu smartphone merek OPPO A53, satu handphone merek Readme Note 10, dan satu sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru.

Kemudian polisi mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih, dua tas warna hitam, satu lembar jaket tipis, satu lembar celana ponggol, dan satu lembar celana jins.

Ia menjelaskan sebanyak 13 tersangka tersebut sebagian ditangkap di lokasi terpisah dan beberapa di antaranya menyerahkan diri ke polisi.

Machfud menjelaskan terungkapnya peristiwa tersebut setelah orang tua korban pemerkosaan resah pasca-anaknya tidak pulang ke rumah usai pamit membeli bakso bakar di kawasan Pasar Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Merasa kehilangan anak, ibu korban kemudian mencari dan akhirnya ditemukan disekap di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

“Kepada ibunya, korban kemudian menceritakan bahwa sudah diperkosa oleh 14 orang pemuda,” katanya.

Tidak terima dengan perlakuan sejumlah pelaku, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian di Polres Nagan Raya guna mendapatkan keadilan.

“Kasus ini masih terus kami selidiki, kami fokus memburu seorang pelaku lainnya yang sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Machfud. (Antara)

Load More