SuaraRiau.id - Kepolisian menanggapi soal kasus dugaan ujaran kebencian menyinggung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith.
Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya akan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan kasus tersebut.
"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan proses hasil penyidikan yang berkembang," ujar Ramadhan dikutip dari Antara, Minggu (2/1/2022).
Menurutnya saat ini, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.
Lebih lanjut, ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Habib Bahar yang diagendakan pada Senin (3/1/2022) besok.
"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA yang menjerat Bahar Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah ponsel pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," papar dia.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Danrem Surya Kencana Datangi Kediaman Habib Bahar, Minta Tak Lagi Provokatif
-
Tanggapi Cekcok Habib Bahar dengan TNI, Yusuf Muhammad: Gak Lama Lagi Masuk Ini Barang
-
Paket Mengerikan Dikirim ke Ponpes Habib Bahar, Pakar Ungkap soal Pesan Maut
-
Pengunggah Video Ceramah Habib Bahar akan Diperiksa Polisi
-
Polisi Periksa Dan Geledah Sosok TR, Pengunggah Video Habib Bahar
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
4 Mobil Suzuki Bekas 70 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Awet Bertenaga
-
PNS PUPR Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Sabu
-
Bea Cukai Gerebek Gudang di Pekanbaru, Temukan Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar
-
Poco M8 Diklaim Punya Layar Lengkung Tahan Lama, Ini Spek Lengkapnya
-
Oppo Reno 15 Series Meluncur 8 Januari Besok, Ini Bocoran Spesifikasinya