SuaraRiau.id - Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Riau naik pada 2022. PDAM Tirta Indra, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berencana akan memberlakukan penyesuaian tarif dasar baru pada tahun mendatang.
"Benar, penerapan kenaikan tarif tersebut mengacu pada keputusan Gubernur Riau," kata Dirut PDAM Tirta Indra, Alfian Rahmat dikutip dari RiauLink.com, Kamis (30/12/2021).
Menurut dia, alasan kenaikan tarif juga pertimbangan bahwa besaran tarif yang dipakai saat ini, lebih rendah dari pada harga pokok.
Yang mana, dengan pemakaian minimal 10 meter kubik, pelanggan rumah tangga hanya dikenakan tarif sebesar Rp2.425 rupiah. Angka tersebut, jauh lebih rendah dari pada harga pokok atau tarif batas bawah yang ditetapkan.
Dan berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Riau, tarif batas bawah yang diberlakukan, tidak boleh lebih rendah dari yang telah ditetapkan.
Untuk Kabupaten Inhu sendiri, tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Riau yaitu sebesar Rp5.988, dan tarif batas atas sebesar Rp12.331, ujar Alfian.
Terhitung sejak tahun 2008 silam, SK Bupati Inhu yang mengatur tentang tatif batas bawah dan batas atas PDAM Tirta Indra tidak pernah dilakukan penyesuaian, dan hal itu berbanding terbalik dengan PDAM lain yang ada di Riau.
Dengan demikian lanjut mantan Ketua KPU Inhu itu, pihaknya memandang perlu melakukan penyesuaian tarif dasar yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Bupati Inhu.
"Yang pastinya, penetapan atau kenaikan tarif tersebut, tidak akan lebih dari batas atas yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Riau," tegas Alfian.
Baca Juga: Hindari Omicron, Polda Riau Imbau Masyarakat Tetap di Rumah Malam Tahun Baru 2022
Masih kata Dirut PDAM Tirta Indra itu, rencana penyesuaian tarif tersebut, juga berdasarkan atas meningkatnya biaya operasional yang dari waktu kewaktu, seperti halnya biaya listrik, BBM, dan belanja bahan kimia, bebernya.
Selain BBM dan belanja bahan kimia, beban terbesar untuk operasional PDAM tersebut, berada pada listrik atau 27 persen dari total biaya operasional yang ada, tutup Alfian merincikan.
Berikut penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Air Minum se Provinsi Riau Tahun 2022. Kenaikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1137/X/2021, tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD Air Minum se Provinsi Riau Tahun 2022.
1. Kota Pekanbaru
Tatif Batas Atas Rp11.992
Tarif Batas Bawah (dasar) Rp.6.604
Berita Terkait
-
Sejarah Negara Riau Merdeka: Gugatan Keadilan dari Jantung Sumatera yang Terluka
-
Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
-
Anggota Brimob Riau Meninggal, Sempat Padamkan Karhutla 3 Pekan di Rokan Hilir
-
Tiga Perusahaan Hutan di Riau Disegel karena Kebakaran Lahan Gambut
-
Menteri Transmigrasi Minta Investasi di Rempang Ditunda Demi Redam Konflik
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Agustus 2025
-
Auto Bisa Tebak Kepribadianmu: Kamu Tim Vans atau Tim Converse?
-
Daftar Saham IHSG yang Resmi Masuk MSCI, Ada yang Auto Naik 20 Persen
Terkini
-
Diminta Ditulis Ulang, Simak Sejarah Riau yang Genap Berusia 68 Tahun Hari Ini
-
Dukung PMI, BRI Hadir di Taipei untuk Perluas Akses Keuangan di Taiwan
-
Digital Banking BRI Melesat, BRImo Catat 42,7 Juta User dan Transaksi Triliunan Rupiah
-
Mobil Dinasnya Ternyata Sewa Nunggak 8 Bulan, Bupati Siak: Saya Benar-benar Kaget
-
Detik-detik Pasutri di Bengkalis Diserang Gajah, Istri Tewas di Tempat