Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 28 Desember 2021 | 20:33 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Dok.Antara]

SuaraRiau.id - Oknum anggota TNI terlibat kasus pembuangan korban tabrak lari yang terjadi beberapa waktu lalu di Nagreg Jawa Barat.

Menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tiga oknum yang diduga terlibat kasus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka per Selasa 28 Desember 2021.

“Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Jenderal Andika dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.

Diketahui, ketiganya oknum anggota TNI yakni Kolonel Inf P, Kopda DA dan Sertu AS.

Jenderal Andika mengatakan jika Kolonel P mencoba menutup-nutupi tindakan yang dilakukannya dengan cara berbohong kepada penyidik.

Namun, lanjut Andika, kebohongan itu terungkap setelah penyidik meminta keterangan dari saksi lain.

“Kolonel P awal kita periksa, setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong. Tapi setelah kita konfirmasi dari saksi lain ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti),” ungkap dia.

Lebih lanjut, Jenderal Andika juga menerangkan, ketiga tersangka kini telah berada di Jakarta untuk dilakukan penyidikan secara terpusat.

Masing-masing tersangka ditempatkan di tiga lokasi berbeda. Kolonel P ditahan di Rutan Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.

Kemudian untuk Sertu AS dan Kopda DA masing-masing ditahan di Bogor dan Cijantung, Jakarta Timur.

Load More