Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 27 Desember 2021 | 20:17 WIB
Pelaku perampokan ditangkap di Pekanbaru. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More