SuaraRiau.id - Seseorang yang diduga pelaku menjual video vulgar berinisial ZH (20) diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh
Tersangka penjual video syur di media sosial (medsos) tersebut diciduk di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh.
"Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konten vulgar berbayar di aplikasi Telegram. Perbuatan pelaku melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik atau UU ITE," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, Kamis (23/12/2021).
Mengutip Antara, Sanjaya mengatakan bahwa penangkapan ZH berdasarkan informasi saat petugas melaksanakan patroli siber.
Saat patroli itu petugas mendapati akun media sosial Telegram atas nama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin.
"Akun tersebut menawarkan konten video vulgar dan bergabung ke grub berisi video vulgar dengan pembayaran transfer melalui bank, finansial teknologi, maupun pulsa telepon seluler," kata dia.
Setelah diselidiki ZH ditangkap di warung makan di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Sanjaya menjelaskan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa kartu tanda penduduk, dua telepon seluler, satu sepeda motor beserta STNK, satu buku tabungan bank, serta satu kartu anjungan tunai mandiri atau ATM.
"Pelaku dijerat pasal 45 Ayat (1) juncto pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 tentang pornografi," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Muncul Wacana jika Tak Pakai PeduliLindungi Akan Dipidana, Tuai Kritik di Media Sosial
-
Tukang Kebun Bhayangkari Polda Aceh Dilantik Jadi Polisi
-
Nyesek! Tak Berhasil Turunkan Berat Badan, Perempuan Ini Gagal Nikah
-
Cara Menghapus Akun Instagram Sementara dan Permanen
-
Video Diduga Pendukung Malaysia Mengamuk Viral di Media Sosial
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Harga Sawit Mitra Plasma di Riau Amblas Efek Harga CPO Anjlok
-
Kurir Sabu 6,9 Kg dan 969 Etomidate dari Malaysia Ditangkap di Pekanbaru
-
Eks Finalis Puteri Indonesia Ditahan di Lapas Pekanbaru, Ungkap Kondisi Mentalnya
-
QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Digunakan di China, BRI Perluas Layanan Pembayaran Global
-
Diapresiasi Internasional, BRI Raih Best Private Bank di Indonesia