Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 21 Desember 2021 | 08:38 WIB
Ilustrasi KPK. [kpk.go.id]

Kami mengimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kemenag terkait Muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan kepada kami lewat telepon 0811959575, 08558575575. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya". (Antara)

Load More