SuaraRiau.id - Pengetatan arus perjalanan masuk dari luar negeri lewat pos lintas batas negara (PLBN) dilakukan mendekati perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Restuardy Daud menjelaskan aturan terkait pengetatan itu disampaikan melalui Nota Dinas Nomor 0627/PWS.81.04/SES/12/2021.
Nota dinas tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Pengetatan juga termasuk bagi pekerja migran Indonesia (PMI), tujuannya sebagai antisipasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada PLBN.
"Kepala Bidang Pengelolaan PLBN agar melakukan koordinasi pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI)," kata Restuardy dalam nota dinas.
Lebih lanjut, hal itu sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di PLBN, dengan memedomani petunjuk dari Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara.
Tidak hanya pengetatan arus pelaku perjalanan di PLBN, sejumlah aturan juga dikeluarkan untuk pegawai di lingkungan BNPP.
Pegawai di lingkungan BNPP diminta agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Untuk perayaan Natal 2021, pegawai juga diminta agar memedomani peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Kemudian, pegawai sedapat mungkin pegawai merayakan Tahun Baru 2022 masing-masing individu atau bersama keluarga.
Perayaan dengan menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. (Antara)
Berita Terkait
-
10 Hal yang Harus Dipatuhi Saat Nyepi di Bali, Melanggar Bisa Terkena Sanksi
-
Bocoran Kode Voucher OVO yang Wajib Kamu Tahu untuk Natal 2025
-
Semarak Perayaan Pawai Cap Go Meh di Pecinan Glodok
-
Mengintip Perayaan Cap Go Meh di Kawasan SCBD
-
Tim Hukum Hasto Sebut Penatapan Tersangka Mengganggu Damai Natal
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak