Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 14 Desember 2021 | 10:13 WIB
Petugas saat bersiaga di pos penyekatan perbatasan Riau-Sumut, Rokan Hilir. [Dok polisi]

Sedangkan untuk perjalanan udara dan laut, pihaknya tetap mengacu kepada aturan dari pemerintah pusat melalui Inmendagri.

"Sekarang kan masing-masing daerah itu berbeda levelnya, karena tidak jadi di level tiga kan semua, jadi aturanya disesuaikan dengan level dimasing-masing daerah," ujarnya.

Load More