SuaraRiau.id - Selebgram Rachel Vennya mengungkapkan soal dirinya yang kabur dari karantina. Salah satunya menyebut bahwa dirinya sejumlah uang agar tak dikarantina.
Rachel Vennya mengakui harus merogoh kocek Rp 40 juta agar tidak melakukan karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.
Dari penuturan di persidangan, Rachel menyatakan bahwa uang itu diberikan kepada seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa dalam perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel Vennya dikutip dari MataMata.com.
Terdakwa Ovelina kemudian membagi uang Rp 40 juta itu pada anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.
Oknum TNI AU tersebut mendapat bagian Rp 30 juta dan ditransfer lewat rekening adiknya, Kania.
Kania yang kaget rekeningnya mendapat transferan uang sejumlah Rp 30 juta langsung mengembalikan pada Ovelina.
Dalam proses pelarian itu, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta Rachel Vennya dijemput menuju Wisma Atlet dengan alibi menjalani karantina.
Belum sempat masul ke Wisma Atlet, janda dua anak itu telah ditunggu oknum TNI AU dan diantar pulang kerumahnya.
"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tsaya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," terang Rachel Vennya.
Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.
Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan.
Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena tidak nyaman menjalani proses itu.
Berita Terkait
-
Kasus Video Syur Gisel Berlanjut, Ini Vonis Rachel Vennya
-
Rachel Vennya Akui Kesalahan Kabur Dari Karantina di Pengadilan
-
Rachel Vennya Sudah Rencanakan Kabur Karantina Sejak di Amerika
-
Biar Dikira Karantina, Rachel Vennya cs Sengaja Foto-Foto di Wisma Atlet
-
Terbukti Bersalah, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali