SuaraRiau.id - Selebgram Rachel Vennya mengungkapkan soal dirinya yang kabur dari karantina. Salah satunya menyebut bahwa dirinya sejumlah uang agar tak dikarantina.
Rachel Vennya mengakui harus merogoh kocek Rp 40 juta agar tidak melakukan karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.
Dari penuturan di persidangan, Rachel menyatakan bahwa uang itu diberikan kepada seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa dalam perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel Vennya dikutip dari MataMata.com.
Terdakwa Ovelina kemudian membagi uang Rp 40 juta itu pada anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.
Oknum TNI AU tersebut mendapat bagian Rp 30 juta dan ditransfer lewat rekening adiknya, Kania.
Kania yang kaget rekeningnya mendapat transferan uang sejumlah Rp 30 juta langsung mengembalikan pada Ovelina.
Dalam proses pelarian itu, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta Rachel Vennya dijemput menuju Wisma Atlet dengan alibi menjalani karantina.
Belum sempat masul ke Wisma Atlet, janda dua anak itu telah ditunggu oknum TNI AU dan diantar pulang kerumahnya.
"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tsaya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," terang Rachel Vennya.
Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.
Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan.
Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena tidak nyaman menjalani proses itu.
Berita Terkait
-
Kasus Video Syur Gisel Berlanjut, Ini Vonis Rachel Vennya
-
Rachel Vennya Akui Kesalahan Kabur Dari Karantina di Pengadilan
-
Rachel Vennya Sudah Rencanakan Kabur Karantina Sejak di Amerika
-
Biar Dikira Karantina, Rachel Vennya cs Sengaja Foto-Foto di Wisma Atlet
-
Terbukti Bersalah, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya
-
Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit
-
Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan
-
Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap
-
Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan