SuaraRiau.id - Kasus pemerkosaan pemilik sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes), HW (36), terhadap belasan santriwatinya menuai perhatian banyak kalangan.
Terbaru, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Manarul Huda, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat tersebut.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021).
Tak hanya itu, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Ramdhani mengatakan Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan sejak awal setelah kasus ini terungkap pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di Ponpes tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan sekolahnya.
"Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.
Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemilik Ponpes Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, DPR: Pantas Dihukum Kebiri!
-
Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati Sengaja Tidak Dirilis, Polisi Ungkap Alasan Ini
-
Kasus Guru Agama Perkosa 12 Santriwati, Arie Untung: Hati-Hati Pilih Pesantren
-
Viral Video Ibu-ibu Terperosok Kubangan di Padalarang, Warganet Malah Salahkan Anies
-
Paksa Nonton Video Dewasa, Buruh Sawit di Riau Gauli Bocah 14 Tahun
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
6 Mobil Kecil Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Gesit Menembus Jalanan Kota
-
Tips Membeli Mobil Listrik Bekas, Jangan Sampai Terkecoh
-
Viral Kabar Pungli Libatkan Oknum Sipir di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
-
Update Harga Sawit Riau Periode 29 Oktober-4 November 2025
-
5 Rekomendasi City Car Bekas Irit 2025, Incaran Anak Muda dan Ibu Rumah Tangga