SuaraRiau.id - Kuasa hukum musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Pihak Jerinx SID pun kemudian mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
"Hari ini ada tim sedang mengurus penangguhan penahanan, sedang mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri. Jadi kita sudah memberikan surat kepada Kejari," kata, Sugeng Teguh Santoso dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021).
Sugeng menyebut bahwa Jerinx selama selama ini bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum oleh pihak Kepolisian terkait kasus tersebut.
"Jerinx kooperatif ya selama ini, menjelang tahap satu Jerinx dari Bali datang. Kemudian Jerinx untuk barang bukti sudah disita semua," ujarnya.
Lebih lanjut, Sugeng juga mengungkap bahwa salah satu alasan penangguhan penahanan kepada Jerinx adalah didasari faktor keluarga, yakni Jerinx sebagai pencari nafkah di keluarganya.
"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi, yaitu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan," katanya.
Jerinx mengurus ibunya dengan Nora Alexandra, sementara sumber keuangannya dari Jerinx.
"Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," katanya.
Diketahui, polisi secara resmi menyerahkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara pengancaman melalui media sosial berserta barang bukti terkait kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan untuk disidangkan pada Rabu (1/12/2021).
Usai dilakukan penyerahan, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jerinx kemudian dititipkan pihak Kejaksaan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bani Immanuel Ginting mengatakan, alasan penahanan Jerinx untuk mempermudah proses persidangan.
"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Bani.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Kamera 50 MP Full Keunggulan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Wajah Fresh, Terbaik Lindungi Kulit
-
Selamat, Kamu Dapat Transferan Saldo dari 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Segera Buka 3 Link DANA Kaget Terbaru, Amplopnya Berisi Ratusan Ribu
-
Giliran LPAI Bersuara, Sesalkan Dugaan Bullying Sebabkan Bocah SD di Inhu Meninggal
-
Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar