Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 01 Desember 2021 | 20:59 WIB
Ilustrasi UMK Pekanbaru. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 pada Selasa 30 November 2021.

Semua wilayah di Riau mengalami kenaikan UMK 2022. Salah satunya Pekanbaru yang naik sebesar Rp 51.704 menjadi Rp 3.049.675.

Menurut Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, penetapan jumlah UMK Pekanbaru itu telah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan, dihitung menggunakan rumus.

"SK-nya (surat keputusan gubernur) baru kita terima. Naiknya Rp51.704 atau 1,27 persen dari UMK 2021," katanya, Selasa (30/11/2021).

Abdul Jamal mengungkapkan bahwa besaran UMK 2022 yang telah disetujui Gubernur Syamsuar turun dari usulan yang diajukan pihaknya.

"Yang kita usulkan kemarin naik 2,39 persen atau sebesar Rp71.704. Tapi yang disetujui provinsi kenaikannya hanya 1,27 persen atau Rp51.704," jelasnya.

"Kemarin memang ada kesepakatan, kalau pakai rumus, naiknya memang Rp51 ribu. Cuma kesepakatan kita (dewan pengupahan), karena kita di Pekanbaru, maka diusulkan kenaikan Rp71 ribu. Setelah diusulkan ke gubernur, dikembalikannya ke rumus. Maka UMK tahun 2022 disetujui Rp3.049.675," tambahnya.

Tahapan selanjutnya, UMK 2022 yang telah disetujui gubernur itu akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bertuah.

"Sehingga mulai Januari 2022 sudah diterapkan oleh pihak perusahaan," jelasnya.

Selain Pekanbaru, berikut ini daftar UMK 2022 di Riau:

  • Dumai: Rp 3.414.160,86
  • Rokan Hulu: Rp 2.986.863,49
  • Indragiri Hulu: Rp 3.097.706,00
  • Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63
  • Kampar: Rp 3.047.470,58
  • Bengkalis: Rp 3.350.646,31
  • Siak: Rp 3.114.237,83
  • Pelalawan: Rp 3.030.598,54
  • Kepulauan Meranti: Rp 2.985.000,00
  • Rokan Hilir: Rp 3.009.416,38
  • Kuansing: Rp 3.111.788,95

Load More