SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial HBU (46) ditangkap tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Bengkalis.
Pria paruh baya ini berbuat ulah dengan mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung RI, serta melakukan aksi penipuan terhadap warga.
Untuk meyakini para korban, jaksa gadungan ini bermodalkan atribut lengkap layaknya seorang jaksa asli. Atribut korps Adyaksa itu dibelinya secara online.
Bahkan, dia memperdayai wanita dan sempat menikah siri selama setengah tahun dengan perempuan dari Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Penipuan pria 46 tahun ini berakhir saat dirinya diringkus petugas Intelijen Kejaksaan bersama Polres Bengkalis, pada Selasa (30/11/2021) siang.
Jaksa palsu itu ditangkap petugas di sebuah rumah Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih, Rupat, Bengkalis.
Kepala Kejari Bengkalis, Rahkmat Budiman mengatakan, bahwa pelaku ini berbuat seperti itu untuk melakukan modus-modus penipuan.
"Dia ditangkap sehubungan dengan mengaku sebagai sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan Pusat Pemulihan Aset (PPA). Yang bersangkutan mengaku dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara," ungkap Rahkmat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).
Dijelaskan Kejari Bengkalis, tak hanya menipu, pria ini juga melangsungkan pernikahan siri terhadap warga pulau Rupat.
"Pada April 2021, yang bersangkutan melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita warga Rupat berinisial LS (48) yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi Facebook, pada perkenalan tersebut yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik," jelasnya.
Kemudian, sejak April 2021 tersebut, pelaku tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah Rupat. Untuk menutupi kecurigaan terhadap wanita yang dinikahi siri, pria ini mengatakan bahwa ia dalam tugas khusus.
"Dia ngaku dalam tugas khusus, sehingga tidak harus masuk kantor, cukup dilakukan di rumah secara online saja," ungkap Kejari.
Terkait dengan atribut lengkap dan pangkat yang dimiliki, jaksa gadungan ini mendapatkannya dengan membeli secara online.
"Yang bersangkutan mendapatkan baju dinas Kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Adhyaksa Dharmakarini dengan cara membeli secara online. HBU ini, bukanlah seorang Jaksa atau Pegawai Kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Kejaksaan, namun yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku sebagai Jaksa guna mendapatkan sejumlah uang dari masyarakat," jelasnya.
Ngaku bisa urus perkara, tipu warga 450 juta
Dalam aksi penipuan itu, pria berinisial HBU (46) ini mengaku bisa mengurus banyak perkara. Bahkan selama aksi tersebut, dia berhasil meraup uang sebanyak Rp 450 juta dari korban.
Adapun modus penipuannya, di antaranya mengaku bisa membantu memindahkan terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman untuk pindah dari ruang sel khusus ke ruang tahanan sel umum atau memindahkan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya sesuai yang diinginkan.
Kemudian menawarkan kepada beberapa pihak untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Serta mengaku dapat mengurus Kasasi di Mahkamah Agung.
"Dan untuk kesemua itu yang bersangkutan sudah memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp 450 juta. Uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk keperluan sehari-hari," kata Rahkmat Budiman.
Selain menangkap pelaku, petugas gabungan juga mengamankan atribut. Di antaranya seragam kejaksaan lengkap dengan atributnya dan beberapa dokumen yang dicetak sendiri oleh yang bersangkutan.
Juga 1 bundel surat Lepas dari Kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Rutan Kelas I Medan.
"Untuk selanjutnya memproses secara hukum terhadap yang bersangkutan kita serahkan kepada Polres Bengkalis," pungkasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Bulog Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis, Bukti Komitmen Ketersediaan dan Keterjangkauan Komoditi
-
Fantastis! Uang Rampasan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rp37,4 Miliar, KPK Setor ke Kas Negara
-
Jaksa Gadungan Lakukan Penipuan Rp4,6 Miliar, Ortu, Istri hingga Dosen Jadi Korbannya
-
Polemik Pria di Riau Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
-
Pria Kalungkan Bendera ke Leher Anjing di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500Juta
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
BRI Siapkan Rp3 Triliun untuk Buyback Saham, Optimistis Hadapi Masa Depan
-
Tanya Besar Istri Bripka SS ke Rekan Polisi saat Suami Sekarat di Dream Box Dumai
-
Buat Tambah Top Up Diamond, Ini Link Saldo DANA Kaget Gratis Untukmu!
-
Bang Jago Bertato 'Imut' Akhirnya Ditangkap usai Viral Rusak Mobil di Pekanbaru
-
Kejutan Awal Pekan, Ambil Segera Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini