SuaraRiau.id - Gara-gara tak terima anak ditilang, seorang warga Banyuasin, Sumatera Selatan nekat mengejar anggota polisi lalu lintas (polantas) sambil membawa celurit.
Warga bernama Muhamad Nur alias Amad (39) yang mengejar sambil mengacungkan celurit itu terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Kejadian itu berawal saat korban polantas Angga Novriadi dan anggota lain melakukan patroli di Jalan Palembang-Betung, Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Banyuasin, Kamis (25/11/2021).
Petugas menghentikan pemotor yang tidak mengenakan helm untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata, pemotor tersebut tidak membawa surat resmi kendaraan.
Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, lantaran pengendara motor tersebut tak membawa STNK dan SIM sehingga dilakukan sanksi tilang berupa penyitaan kendaraan.
Setelah diberi surat tilang dan ditandatangani oleh pengendara, anggota polantas tersebut kembali melanjutkan kegiatannya, sementara pemotor pulang.
Beberapa saat kemudian, datang satu mobil dan berhenti di tengah jalan sehingga membuat kemacetan lalu lintas.
Ternyata bapak dari pemotor yang ditilang turun dari mobil sambil marah-marah kepada polantas.
Pelaku kembali ke dalam mobil dengan mengambil sebilah celurit dan mengejar sambil mengayunkannya ke arah Polantas Angga. Korban pun jatuh bangun tersungkur ke parit akibat dikejar pelaku.
Beruntung, polantas itu berhasil menyelamatkan diri namun kakinya kanannya terkilir. Tiga jam kemudian, pelaku diamankan dalam pelariannya ke arah Musi Banyuasin.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, pelaku nekat melakukan kejahatan itu karena tak terima anaknya ditilang.
Padahal, korban sudah menjalankan tugas secara profesional berupa memberikan surat tilang untuk disidang.
"Anak tersangka kena tilang karena tidak pakai helm, tidak bawa STNK dan SIM. Tersangka mengacungkan celurit dan kejar anggota polantas," ungkap Ikang, Kamis (25/11/2021).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas juncto Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Barang bukti disita mobil Taft nomor polisi BG 1572 FA, sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi BG 2937 JU, sebilah celurit, dan parang.
"Kami kenakan pasal berlapis karena kasusnya berbeda," ungkap dia.
Berita Terkait
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
-
Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Depan Kodam Makassar, 2 Korban Terluka
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
-
Viral! Trotoar Jadi 'Jalan Ninja', Bapak Ini Malah Kena Marah Pengendara Motor!
-
Viral Oknum Patwal Diduga Tendang Pemotor hingga Bikin Polisi Minta Maaf, Begini Peraturannya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025