SuaraRiau.id - Gara-gara tak terima anak ditilang, seorang warga Banyuasin, Sumatera Selatan nekat mengejar anggota polisi lalu lintas (polantas) sambil membawa celurit.
Warga bernama Muhamad Nur alias Amad (39) yang mengejar sambil mengacungkan celurit itu terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Kejadian itu berawal saat korban polantas Angga Novriadi dan anggota lain melakukan patroli di Jalan Palembang-Betung, Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Banyuasin, Kamis (25/11/2021).
Petugas menghentikan pemotor yang tidak mengenakan helm untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata, pemotor tersebut tidak membawa surat resmi kendaraan.
Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, lantaran pengendara motor tersebut tak membawa STNK dan SIM sehingga dilakukan sanksi tilang berupa penyitaan kendaraan.
Setelah diberi surat tilang dan ditandatangani oleh pengendara, anggota polantas tersebut kembali melanjutkan kegiatannya, sementara pemotor pulang.
Beberapa saat kemudian, datang satu mobil dan berhenti di tengah jalan sehingga membuat kemacetan lalu lintas.
Ternyata bapak dari pemotor yang ditilang turun dari mobil sambil marah-marah kepada polantas.
Pelaku kembali ke dalam mobil dengan mengambil sebilah celurit dan mengejar sambil mengayunkannya ke arah Polantas Angga. Korban pun jatuh bangun tersungkur ke parit akibat dikejar pelaku.
Beruntung, polantas itu berhasil menyelamatkan diri namun kakinya kanannya terkilir. Tiga jam kemudian, pelaku diamankan dalam pelariannya ke arah Musi Banyuasin.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, pelaku nekat melakukan kejahatan itu karena tak terima anaknya ditilang.
Padahal, korban sudah menjalankan tugas secara profesional berupa memberikan surat tilang untuk disidang.
"Anak tersangka kena tilang karena tidak pakai helm, tidak bawa STNK dan SIM. Tersangka mengacungkan celurit dan kejar anggota polantas," ungkap Ikang, Kamis (25/11/2021).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas juncto Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Barang bukti disita mobil Taft nomor polisi BG 1572 FA, sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi BG 2937 JU, sebilah celurit, dan parang.
Berita Terkait
-
Kronologi Adu Jotos 2 Polisi dengan 1 TNI Berujung Damai
-
Jalan Poros ke Sekolah Rusak, Viral Pelajar di Sumsel Gotong Royong Memperbaiki
-
Heboh Oknum TNI dan 2 Polisi Baku Hantam, Ternyata Dipicu soal Tilang
-
Jembatan Pulo Mas Amblas, Pengendara Motor Jatuh ke Sungai Musi
-
Riding Tanpa Helm, 'Pemotor' Ini Justru Bikin Warganet Iba, Kok Bisa?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation
-
Pedagang di Siak Keluhkan Daya Beli Turun, Efek Ekonomi Tak Stabil?
-
BRI Peduli Dorong Aksi Bersih Pantai Kedonganan Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI Percepat Program Perumahan Rakyat