SuaraRiau.id - Semenjak Afghanistan dikuasai Taliban, sejumlah aturan dirilis kelompok tersebut. Di antarahya soal pembatasan terhadap media di negara itu.
Pemerintah Taliban mengeluarkan larangan terkait drama televisi (sinetron) melibatkan pemain perempuan.
Tak hanya itu, Taliban juga membuat aturan yang mewajibkan pembaca berita perempuan memakai "hijab Islami".
Menurut Juru Bicara Pemerintah Taliban, Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Afghanistan menetapkan sembilan aturan media pekan ini.
"Sebagian besar melarang media apa pun yang bertentangan dengan 'nilai-nilai Islam atau Afghanistan'," kata juru bicara pada Selasa (23/11/2021).
Mengutip Antara, beberapa pembatasan khusus ditargetkan pada kaum perempuan, sebuah langkah yang berpotensi memicu kekhawatiran komunitas internasional.
"Drama (televisi)... atau program-program yang menayangkan akting perempuan, tidak boleh disiarkan," tulis aturan tersebut.
Aturan itu juga mewajibkan wartawan perempuan yang bersiaran untuk memakai "hijab Islami" tanpa mendefinisikan apa maknanya.
Meski sebagian besar perempuan di Afghanistan sudah berjilbab, pernyataan Taliban di masa lalu bahwa perempuan harus memakai "hijab Islami" kerap membuat para pegiat HAM perempuan khawatir. Mereka menganggap istilah itu tidak jelas dan dapat ditafsirkan secara kolot.
Aturan tersebut mendapat kecaman dari pengawas HAM internasional Human Rights Watch (HRW), yang menyebutkan bahwa kebebasan media di Afghanistan merosot.
"Hilangnya ruang untuk perbedaan pendapat dan pembatasan yang semakin ketat bagi kaum perempuan di bidang media dan seni itu menghancurkan," ucap Patricia Goss, seorang petinggi HRW untuk kawasan Asia lewat pernyataan.
Meski pejabat Taliban sudah berupaya meyakinkan kaum perempuan dan masyarakat internasional bahwa hak-hak perempuan akan dilindungi sejak mereka mengambil alih Afghanistan pada 15 Agustus lalu, banyak pendukung HAM dan perempuan masih meragukan janji itu.
Di bawah pemerintahan Taliban yang lalu, perempuan tidak boleh keluar rumah kecuali untuk bersekolah atau didampingi oleh kerabat laki-lakinya. (Antara)
Berita Terkait
-
Terbitkan Aturan Baru, Taliban Larang Wanita Tampil Dalam Drama Televisi di Afghanistan
-
Taliban Keluarkan Aturan Baru, Perempuan Dilarang Tampil di Televisi
-
PBB Peringatkan Keruntuhan Besar-besaran Sistem Perbankan Afghanistan
-
Taliban Akhirnya Bayar Gaji Pegawai Negeri yang Tertunda 3 Bulan
-
Berbulan-bulan Tak Gajian, Pegawai Negeri Afghanistan Akhirnya Terima Gaji
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak