SuaraRiau.id - Terkait desakan menonaktifkan sementara Syafri Harto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Riau, Kamis, 18 November 2021, Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Unri, Sujianto mengatakan rektor masih mempelajari aturan yang berlaku.
Salah satunya tentang PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Kepegawaian dan Permenristedikti tentang Statuta Universitas Riau.
"Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH, rektor sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenrisekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau," terangnya, dikutip dari riauonline.
Selain itu, mengacu pada instrumen yuridis sebagaimana dimaksud Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif dalam bentuk pemberhentian sementara.
Sujianto, mewakili Rektor Universitas Riau (Unri), Aras Mulyadi, Jumat, 19 November 2021, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Sehubungan dengan penetapan tersangka SH oleh Polda Riau, rektor sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya, Jumat, 19 November 2021.
Berita Terkait
-
Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan
-
Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan
-
Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Ditangkap, Terungkap dari Sidik Jari Gelas dan Piring
-
Buka Gen Z Impact Fest 2026, Warek UGM Arie Sujito Puji Daya Kritis Gen Z yang Tak Layak Diteror
-
KPK Geledah 6 Lokasi di Banyumas-Tasikmalaya, Sita Dokumen Praktik Titipan Maba Unsoed
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis