SuaraRiau.id - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyoroti soal kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menilai perlu adanya aturan untuk penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus sehingga dirinya mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021.
Karena itu dia mengajak semua pihak khususnya kalangan akademisi dan pengelola lembaga pendidikan tinggi memberikan dukungan penuh terhadap Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Apresiasi yang tinggi untuk Mendikbudristek, semoga secepatnya setiap kampus mengeluarkan peraturan rektor di internal masing-masing sehingga kasus kekerasan seksual bisa ditangani dengan sebaik-baiknya," kata Taufik dikutip dari Antara, Rabu (10/11/2021).
Dia menilai aturan tersebut diperlukan saat semakin meningkatnya kasus-kasus pelecehan seksual di kampus dan masih kurangnya pemahaman beberapa kalangan atas kewajiban untuk menanggulangi kekerasan seksual.
Menurut dia, kewajiban kampus dalam hal pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban harus menjadi perhatian serius, jangan sampai korban justru mendapatkan ketidakadilan.
"Korban membutuhkan waktu untuk memberikan laporan atas kasus yang menimpanya, butuh keberanian untuk bicara. Jangan sampai ada kesan kampus justru tidak berpihak pada korban apalagi jika kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak sampai masuk ke ranah hukum," ujarnya.
Taufik menilai, kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah menjadi hal yang harus menjadi perhatian serius karena berdasarkan data Survei Koalisi Ruang Publik Aman tahun 2019 menyebutkan lingkungan sekolah dan kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya kekerasan seksual (15 persen), setelah jalanan (33 persen) dan transportasi umum (19 persen).
Selain itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut juga prihatin masih banyaknya kesalahpahaman terhadap konsep pengaturan mengenai kekerasan seksual.
"Itu karena kesalahpahaman tersebut terjadi karena masih ada yang belum memahami bahwa aturan ini berangkat dari kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan hak atas rasa aman, hak hidup, hak atas kesehatan, hak bebas dari diskriminasi serta hak bebas dari perlakukan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, oleh karena itu tidak boleh ada seorangpun menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk melanggar hak-hak tersebut," katanya.
Taufik menilai adanya ketimpangan relasi kuasa memberikan potensi terjadinya pelanggaran hak tersebut, khususnya dalam bentuk kekerasan seksual.
Sementara itu, menurut dia, kekerasan seksual masih sering dipandang sebagai suatu hal yang tidak penting, perbuatan wajar atau bahkan dipandang sebagai akibat dari kesalahan korban.
"Kebutuhan akan adanya kesadaran mengenai pentingnya menjaga ruang interaksi yang aman dari kekerasan seksual melalui aturan hukum ini diharapkan dapat membangun perspektif yang utuh terhadap pentingnya jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas hak asasi manusia dan memanusiakan manusia," ujarnya.
Dia berharap Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 bisa melengkapi SK yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang telah terlebih dahulu dikeluarkan dan mendapat respon positif dari beberapa perguran tinggi agama Islam dengan membuat aturan internal.
Taufik mengatakan inisiatif Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama menjadi penyemangat bagi DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan akan menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Indonesia yang sudah dalam kondisi darurat. (Antara)
Berita Terkait
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Honorer di DPRD DKI Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Paksa Cium Bibir-Gesekkan Kelamin
-
Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Dua Korban Sudah Melapor, Kemen PPPA Ajak Perempuan Lain Ungkap Pelecehan Dokter di Garut
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau