Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 02 November 2021 | 16:29 WIB
Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, Riau. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Dalam Inmendagri tersebut turut diatur terkait syarat untuk perjalanan daerah dengan level 3, 2, dan 1 sama-sama menerapkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan antigen (H-1).

Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More