Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 01 November 2021 | 19:22 WIB
Ilustrasi penangkapan kasus penipuan.

"Kepada pelaku dikenakan pasal 378 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE No 11 th 2008, sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun. Barang bukti yang diamankan foto KTP Putra Siregar palsu dengan wajah saudara AD yang ada di lapas Kerobokan Bali," kata Erwin. (Antara)

Load More