SuaraRiau.id - Saksi Franky Widjaja selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kooperatif terkait dugaan kasus suap Bupati Kuansing.
Diketahui, KPK pada Kamis (28/10/2021) telah memanggil Franky sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dan kawan-kawan.
"Tim penyidik KPK, Kamis (28/10/2021) telah mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan, antara lain atas nama Franky Widjaja (Komisaris PT Adimulia Agrolestari). Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (1/11/2021).
KPK mengimbau agar saksi Franky komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya.
Sebelumnya, komisi antirasuah itu telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra.
Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)
Berita Terkait
-
Peter Gontha Ingin Laporkan Kasus Garuda Indonesia ke KPK, Stafsus BUMN: Kami Dukung!
-
Peter Gontha Bongkar Penyebab Besarnya Utang Garuda Indonesia, KPK Sampai Terseret
-
Mantan Bupati Lampung Tengah Bakal Bersaksi Di Sidang Perkara Suap Eks Penyidik KPK
-
KPK: Penahanan Bupati Probolinggo Nonaktif Diperpanjang
-
Polri Terima Surat Menpan RB soal Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pemadaman Karhutla di Habitat Harimau Pelalawan Terkendala Ketebalan Gambut
-
Buronan Dugaan Korupsi Terminal Barang Dumai Ditangkap Kejagung di Aceh
-
Wacana Tol Pekanbaru-Kuansing, Hubungkan Riau dengan Sumbar
-
Rumah Sakit di Pekanbaru Dilarang Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan non-BPJS
-
Resmi Dibuka Plt Gubri, Pacu Jalur 2026 Kuansing Hadirkan Dwibahasa