Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 21:15 WIB
Ayu Ting Ting. [Youtube.com]

SuaraRiau.id - Ayu Ting Ting melaporkan seorang wanita bernama Kartika Damayanti alias KD. Pada laporan pertama, pasalnya terkait dugaan penghinaan yang diatur dalam KUHP.

Kemudian, Ayu Ting Ting juga melaporkan lagi KD terkait Undang-Undang ITE.

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang mengatakan bahwa dua kasus yang dilaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya adalah persoalan yang berbeda. Meskipun, objeknya laporannya sama, yakni KD.

Pedangdut Ayu Ting Ting saat datang untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Iya terpisah, satu di Krimum satu di Krimsus. Kalau di Krimum pasal 315, 311 KUHP, pidana. Kalau di Krimsus pasal 27 ayat 3 UU ITE, beda kan," ujar Minola dihubungi MataMata.com, Jumat (29/10/2021).

Memiiki objek dan target yang sama, Minola tak menjelaskan secara detail mengapa laporan itu dipisah. Yang jelas kata dia, hal itu tak dilarang dalam Undang-Undang.

"Nggak apa-apa, nggak ada masalah. Karena saling berkaitan," terang Minola.

"Melalui media sosial, Instagram. Kan pasti akan muter ke situ lagi. Nah kalau kita tidak laporkan akunnya, kita hanya khawatir itu nanti itu akan menjadi kendala dalam proses hukum," sambungnya.

Diketahui, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang dengan UU ITE milik Kartika Damayanti alias KD beberapa hari lalu.

Akun tersebut diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap anak Ayu Bilqis.

Sebelumnya, Ayu Ting Ting sudah lebih dulu melaporkan Katika Damayanti alias KD atas kasus dugaan penghinaan.

Ayu Ting Ting sendiri telah diperiksa dua kali terkait laporannya terhadap KD. Saat ini proses hukumnya masih berjalan di Polda Metro Jaya.

Load More