SuaraRiau.id - Kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina sepulang dari luar negeri hingga kini terus menjadi sorotan publik. Ia pun kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).
Rachel Vennya kabur saat karantina Wisma Atlet beberapa waktu lalu diduga dibantu oleh oknum anggota TNI.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 menyebut bahwa ada 2 oknum anggota TNI terlibat dalam kasus kaburnya Rachel Vennya.
"Penyelidikan kemarin, pendalaman memang ada dua oknum yang bekerjasama," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin Budi Saputra di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Mengutip Antara, kedua oknum anggotaTNI tersebut berinisial FS dan IG. Oknum FS bertugas sebagai Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, sementara IG bertugas sebagai Satgas Pengamanan di Wisma Atlet, Pademangan.
Atas kejadian kaburnya Rachel Vennya, keduanya dinonaktifkan dari satgas dan dikembalikan ke kesatuan masing-masing.
FS dikembalikan ke satuannya di Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I), sedangkan IG dikembalikan ke Wing 1/Paskhas.
"Keduanya dinonaktifkan dari Satgas Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), bukan dinonaktifkan dari TNI ya," ujar Herwin.
Keduanya dikembalikan ke kesatuan masing-masing setelah penyelidikan Satuan Intelijen Kodam Jaya menemukan bukti pelanggaran oleh keduanya.
"Ini hasil penyelidikan satuan intel. Setelah itu ditemukanlah bukti pelanggaran sehingga mereka dikembalikan ke satuannya," katanya.
Untuk diketahui, Rachel Vennya sebelumnya dilaporkan kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Kejadian itu diketahui oleh Kodam Jaya selaku pihak yang menaungi Wisma Atlet Pademangan, yang kemudian melimpahkan kasus Rachel Vennya ke Polda Metro Jaya.
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Herwin.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri.
Berita Terkait
-
Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara
-
Kodam Jaya Beberkan 2 Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet
-
Terungkap Kesatuan Asal Dua Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina
-
Kabur dari Karantina COVID-19, Rachel Vennya Terancam Penjara 1 Tahun
-
Kapendam Jaya Sebut Rachel Vennya Datangi Wisma Atlet, Tapi Keluar Lagi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Gelombang Protes Narkoba: Kapolsek Dicopot, Jajaran Polsek Panipahan Dirombak
-
Siap-siap, BBRI Bakal Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham
-
Ratusan iPhone Terbaru Gagal Masuk Siak, Diselundupkan lewat Batam
-
Sekolah Riau Dilarang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel, Bikin Beban Ortu!
-
Kasus Siswa SMP Siak Meninggal: Kementerian PPPA Minta Evaluasi Praktik Sekolah