SuaraRiau.id - Praktik truk tangki bahan bakar minyak (BBM) "kencing di jalan" atau dugaan mafia pencurian BBM di jalan, kini masih marak terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada belasan titik lokasi penampungan ilegal.
Belasan titik lokasi penampungan ilegal BBM kencing di jalan itu, mulai dari Jl. Tuanku Tambusai atau Jl. Perwira Kelurahan Bagan Besar, Jl. Soekarno-Hatta Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, dan diduga di PT Pertamina - Integrated Terminal Dumai atau Terminal BBM Dumai di Jl. Soekarno Hatta Bukit Batrem Dumai.
BBM bersubsidi jenis premium dan solar kencing di jalan itu, menurut pengakuan Jainuddin (38) sopir transportasi sebuah perusahaan di Kota Dumai, Rabu, bahwa BBM jenis premium dan solar bersubsidi itu dengan mengambilnya dari truk tangki yang berisi penuh (sesuai tera, atau timbangannya, Red), namun ada jatah untuk "ruang kosong" akibat risiko penguapan sebesar 30 liter.
"Jatah BBM sebesar 30 liter itu atau setara dengan Rp150 ribu itu adalah hak sopir dan boleh tidak dikembalikan. Jatah ruang kosong tangki truk sebesar 30 liter itu adalah bagian dari tambahan uang jalan sopir," katanya.
Sebab, katanya, uang jalan yang diterima dari perusahaan transportasi dinilai masih kurang mencukupi, sehingga pada saat mengambil jatah sebesar 30 liter itu, berpeluang bisa lebih dari itu.
"Ada pernah saya turunkan hingga 50 liter BBM, yah memang ini salah, tapi apa boleh buat," katanya pula.
Ketelanjuran itu mengakibatkan Jainuddin justru 'ketagihan', begitu pula dilakukan banyak sopir dari perusahaan angkutan (transporter) lainnya yang beroperasi di Dumai.
Sementara untuk menutupi kejahatan mereka, dirinya dan teman-teman seprofesi terpaksa berpandai-pandai dengan petugas di tempat pembongkaran BBM (SPBU, Red), seperti memberi uang rokok agar mereka "tutup mulut". Yang juga diakui Jainuddin bahwa aksi serupa sudah berjalan dalam 10 tahun terakhir itu.
BBM yang diturunkan tersebut dibeli oleh penadah tentu lebih murah dari harga jual di SPBU, namun diakui Jainuddin penjualan BBM kencing di jalan itu pun masih meraih untung. "Sopir transportasi seperti saya sebagian besar 'bermain semua', lebih untuk menambah penghasilan," katanya lagi.
Baca Juga: Jarang Kencing? Ketahui Frekuensi Normal Buang Air Kecil dalam Sehari
Ia menjelaskan sebagai sopir perusahaan angkutan (transporter) mengangkut BBM, hanya diberi uang jalan rute perbatasan Jambi Riau sebesar Rp3 juta. Itu cukup untuk beli minyak Rp2 juta, biaya keperluan sopir beli rokok, makan, minum dan akomodasi sebesar Rp1 juta. Lalu uang yang dibawa pulang untuk keluarga sudah tidak ada lagi.
"Karenanya kami terpaksa 'bermain' dalam praktik BBM kencing di jalan itu. Praktik BBM kencing di jalan makin mulus terjadi, sebab kalau ada penertiban oleh pihak terkait, atau ada wartawan yang ingin melakukan liputan, di penampungan atau di titik-titik lokasi BBM kencing, maka oknum TNI membocorkan kegiatan razia yang digelar sehingga sopir dan penadah bisa segera kabur.
"Ini sudah menjadi rahasia umum, dan pencurian BBM subsidi pemerintah itu tetap masih saja berjalan dilindungi oknum aparat. Sudahlah jasa sopir dibayar tidak memadai, namun kami butuh pekerjaan daripada menganggur, mirisnya saat masuk bekerja pun harus bayar Rp5 juta," katanya pula.
Dandim Dumai Letkol Irdhan mengatakan, kasus BBM kencing di jalan bukan menjadi tanggung jawab Kodim Dumai. Sedangkan kerja sama pengamanan yang dilakukan adalah bersama Chevron (yang kini disebut Pertamina Hulu Rokan/HR, Red) itu seperti pengamanan aset.
"Sebagai bagian dari TNI, tugas pokok TNI AD adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," katanya.
"Akan tetapi merujuk kasus BBM kencing di jalan itu, dan jika terbukti ada oknum anggota TNI AD yang 'bermain', maka tidak akan diberi ampun dan yang bersangkutan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Danantara Housing Expo 2026: BRI Tawarkan KPR Dengan Bunga Mulai 2,75%
-
Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
-
Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik