SuaraRiau.id - Praktik truk tangki bahan bakar minyak (BBM) "kencing di jalan" atau dugaan mafia pencurian BBM di jalan, kini masih marak terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada belasan titik lokasi penampungan ilegal.
Belasan titik lokasi penampungan ilegal BBM kencing di jalan itu, mulai dari Jl. Tuanku Tambusai atau Jl. Perwira Kelurahan Bagan Besar, Jl. Soekarno-Hatta Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, dan diduga di PT Pertamina - Integrated Terminal Dumai atau Terminal BBM Dumai di Jl. Soekarno Hatta Bukit Batrem Dumai.
BBM bersubsidi jenis premium dan solar kencing di jalan itu, menurut pengakuan Jainuddin (38) sopir transportasi sebuah perusahaan di Kota Dumai, Rabu, bahwa BBM jenis premium dan solar bersubsidi itu dengan mengambilnya dari truk tangki yang berisi penuh (sesuai tera, atau timbangannya, Red), namun ada jatah untuk "ruang kosong" akibat risiko penguapan sebesar 30 liter.
"Jatah BBM sebesar 30 liter itu atau setara dengan Rp150 ribu itu adalah hak sopir dan boleh tidak dikembalikan. Jatah ruang kosong tangki truk sebesar 30 liter itu adalah bagian dari tambahan uang jalan sopir," katanya.
Sebab, katanya, uang jalan yang diterima dari perusahaan transportasi dinilai masih kurang mencukupi, sehingga pada saat mengambil jatah sebesar 30 liter itu, berpeluang bisa lebih dari itu.
"Ada pernah saya turunkan hingga 50 liter BBM, yah memang ini salah, tapi apa boleh buat," katanya pula.
Ketelanjuran itu mengakibatkan Jainuddin justru 'ketagihan', begitu pula dilakukan banyak sopir dari perusahaan angkutan (transporter) lainnya yang beroperasi di Dumai.
Sementara untuk menutupi kejahatan mereka, dirinya dan teman-teman seprofesi terpaksa berpandai-pandai dengan petugas di tempat pembongkaran BBM (SPBU, Red), seperti memberi uang rokok agar mereka "tutup mulut". Yang juga diakui Jainuddin bahwa aksi serupa sudah berjalan dalam 10 tahun terakhir itu.
BBM yang diturunkan tersebut dibeli oleh penadah tentu lebih murah dari harga jual di SPBU, namun diakui Jainuddin penjualan BBM kencing di jalan itu pun masih meraih untung. "Sopir transportasi seperti saya sebagian besar 'bermain semua', lebih untuk menambah penghasilan," katanya lagi.
Baca Juga: Jarang Kencing? Ketahui Frekuensi Normal Buang Air Kecil dalam Sehari
Ia menjelaskan sebagai sopir perusahaan angkutan (transporter) mengangkut BBM, hanya diberi uang jalan rute perbatasan Jambi Riau sebesar Rp3 juta. Itu cukup untuk beli minyak Rp2 juta, biaya keperluan sopir beli rokok, makan, minum dan akomodasi sebesar Rp1 juta. Lalu uang yang dibawa pulang untuk keluarga sudah tidak ada lagi.
"Karenanya kami terpaksa 'bermain' dalam praktik BBM kencing di jalan itu. Praktik BBM kencing di jalan makin mulus terjadi, sebab kalau ada penertiban oleh pihak terkait, atau ada wartawan yang ingin melakukan liputan, di penampungan atau di titik-titik lokasi BBM kencing, maka oknum TNI membocorkan kegiatan razia yang digelar sehingga sopir dan penadah bisa segera kabur.
"Ini sudah menjadi rahasia umum, dan pencurian BBM subsidi pemerintah itu tetap masih saja berjalan dilindungi oknum aparat. Sudahlah jasa sopir dibayar tidak memadai, namun kami butuh pekerjaan daripada menganggur, mirisnya saat masuk bekerja pun harus bayar Rp5 juta," katanya pula.
Dandim Dumai Letkol Irdhan mengatakan, kasus BBM kencing di jalan bukan menjadi tanggung jawab Kodim Dumai. Sedangkan kerja sama pengamanan yang dilakukan adalah bersama Chevron (yang kini disebut Pertamina Hulu Rokan/HR, Red) itu seperti pengamanan aset.
"Sebagai bagian dari TNI, tugas pokok TNI AD adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," katanya.
"Akan tetapi merujuk kasus BBM kencing di jalan itu, dan jika terbukti ada oknum anggota TNI AD yang 'bermain', maka tidak akan diberi ampun dan yang bersangkutan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Anak Harimau Masuk Kandang Perangkap di Teluk Meranti Pelalawan
-
Perbaikan Jalan Nasional di Riau Digesa Jelang Mudik Lebaran 2026