SuaraRiau.id - Lomba mural Piala Kapolri 2021 akan diselenggarakan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2021 mendatang.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mempersilakan peserta lomba seni Bhayangkara Mural Festival 2021 untuk menghasilkan karya terbaik.
Kapolri Listyo memperbolehkan seniman mural membuat subtema kritikan atau masukan kepada pihak Polri.
"Dengan demikian, peserta lomba mural nanti boleh menghasilkan karya seni berupa kritikan ke Polri, baik itu positif maupun negatif, tidak ada masalah," kata Listyo dikutip dari Antara, Rabu (20/10/2021).
Kapolri juga mempersilakan peserta lomba seni mural menuangkan segala bentuk ekspresi dan pandangannya terhadap institusi Korps Bhayangkara.
Listyo menegaskan bahwa Polri bukanlah lembaga yang antikritik. Bahkan, jajarannya sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagaimana sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
Oleh karena itu, Listyo justru menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang telah menyampaikan kritik membangun kepada institusi Polri.
Kritik itu, kata dia, justru akan dijadikan bahan evaluasi agar Korps Bhayangkara ke depannya menjadi seperti apa yang diinginkan dan dicita-citakan oleh masyarakat Indonesia.
"Polri tidak akan pernah antikritik. Semua masukan yang sifatnya membangun akan kami tampung untuk menjadi bahan introspeksi agar menjadi makin baik ke depannya," ujar jenderal bintang empat itu.
Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, semangat antikritik sudah digelorakan sejak dirinya mengusung konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) di internal Polri. Gagasan itu lahir karena semangat perubahan yang lebih baik untuk institusi Polri.
Berita Terkait
-
Anggota Protokoler Kapolri Minta Maaf usai Toyor dan Ancam Jurnalis ANTARA di Semarang!
-
Viral! Ajudan Kapolri Kasar pada Jurnalis di Semarang: Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-Satu!
-
Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang, Kapolri Sebut Bukan Ajudannya
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau
-
Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar
-
Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem