- Izin penggunaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan kapasitas penuh namun wajib menggunakan masker bagi pekerja dan pengunjung setiap saat di seluruh koridor masjid. Izin untuk melakukan umrah atau shalat di Masjidil Haram atau Rawda Syarif di Masjid Nabawi akan terus dikeluarkan melalui pengangkatan melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengontrol jumlah umat beriman.
- Membiarkan penggunaan kapasitas penuh dalam pertemuan sosial di tempat umum, serta di restoran, bioskop, sarana transportasi dan sejenisnya, dan itu tanpa menjaga jarak sosial.
- Mengizinkan mengadakan dan menghadiri acara di aula pernikahan dan tempat lain tanpa batasan jumlah tetapi menekankan penerapan tindakan pencegahan mengingat keseriusan perilaku yang terkait dengannya.
3. Imunisasi dengan dua dosis vaksin diperlukan untuk memasuki semua fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, kecuali yang tidak termasuk dan yang diberikan pengecualian, sesuai dengan yang tertera pada aplikasi Tawakkalna . Mereka juga harus mematuhi semua tindakan pencegahan, termasuk memakai masker.
4. Penerapan physical distancing dan penggunaan masker tetap dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak dilakukan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna.
5. Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya) bertugas menyiapkan protokol pencegahan yang harus dipatuhi untuk semua kegiatan yang disebutkan dalam angka 2.
6. Semua entitas sektor publik dan swasta harus memeriksa status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna untuk semua orang yang ingin memasuki tempat mereka. Mereka juga harus menindaklanjuti kepatuhan terhadap tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait untuk membendung penyebaran virus corona, termasuk memakai masker.
7. Otoritas terkait harus mengambil tindakan hukuman terhadap pelanggar tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diumumkan sebelumnya oleh otoritas terkait untuk menghadapi pandemi.
8. Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti jumlah kasus terinfeksi virus corona yang diterima, terutama di unit perawatan intensif, dan menyerahkan laporan kepada otoritas terkait jika diperlukan untuk memperketat tindakan pencegahan di kota, provinsi, atau wilayah di seluruh Kerajaan.
Berita Terkait
-
Arab Saudi Longgarkan Prokes, Ini Penampakan Shalat Tak Berjarak di Masjidil Haram
-
Niat Ibadah Umrah Haji, Dua Pemuda Nekat Gowes dari Gorontalo ke Mekkah
-
Syekh Arab Saudi ini Nikahi 3 Wanita Indonesia, Semuanya Rukun Hidup Satu Rumah
-
Seekor Singa Berkeliaran di Jalanan Arab Saudi, Warga Ketakutan
-
Pengusaha Gembira Arab Saudi Segera Buka Perjalanan Umrah dari Indonesia
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Galian C Pekanbaru
-
Dua Jenazah Warga Riau Korban Helikopter Jatuh Tiba di Pekanbaru
-
Kronologi Pria 72 Tahun di Meranti Hilang, Sebut Dibawa Bidadari usai Ditemukan
-
Harga Sawit Riau Naik, Ini Daftar Lengkap Periode 10-16 September 2025
-
Klaim Segera 6 Link DANA Kaget Hari Ini, Cuan Ratusan Ribu Menantimu