Disitat dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa persetujuan Raja untuk keputusan baru didasarkan pada rekomendasi yang diajukan oleh otoritas kesehatan.
Serta melihat dari kemajuan yang dicapai Kerajaan baik sistem kekebalanwarga hingga penurunan tajam jumlah kasus virus corona.
Berikut keputusan pelonggaran pembatasan yang diumumkan oleh kementerian:
1. Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan.
2. Tindakan pencegahan bagi mereka yang menerima dua dosis vaksin coronavirus dilonggarkan sebagai berikut:
- Izin penggunaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan kapasitas penuh namun wajib menggunakan masker bagi pekerja dan pengunjung setiap saat di seluruh koridor masjid. Izin untuk melakukan umrah atau shalat di Masjidil Haram atau Rawda Syarif di Masjid Nabawi akan terus dikeluarkan melalui pengangkatan melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengontrol jumlah umat beriman.
- Membiarkan penggunaan kapasitas penuh dalam pertemuan sosial di tempat umum, serta di restoran, bioskop, sarana transportasi dan sejenisnya, dan itu tanpa menjaga jarak sosial.
- Mengizinkan mengadakan dan menghadiri acara di aula pernikahan dan tempat lain tanpa batasan jumlah tetapi menekankan penerapan tindakan pencegahan mengingat keseriusan perilaku yang terkait dengannya.
3. Imunisasi dengan dua dosis vaksin diperlukan untuk memasuki semua fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, kecuali yang tidak termasuk dan yang diberikan pengecualian, sesuai dengan yang tertera pada aplikasi Tawakkalna . Mereka juga harus mematuhi semua tindakan pencegahan, termasuk memakai masker.
4. Penerapan physical distancing dan penggunaan masker tetap dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak dilakukan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna.
5. Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya) bertugas menyiapkan protokol pencegahan yang harus dipatuhi untuk semua kegiatan yang disebutkan dalam angka 2.
6. Semua entitas sektor publik dan swasta harus memeriksa status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna untuk semua orang yang ingin memasuki tempat mereka. Mereka juga harus menindaklanjuti kepatuhan terhadap tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait untuk membendung penyebaran virus corona, termasuk memakai masker.
7. Otoritas terkait harus mengambil tindakan hukuman terhadap pelanggar tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diumumkan sebelumnya oleh otoritas terkait untuk menghadapi pandemi.
Berita Terkait
-
Arab Saudi Longgarkan Prokes, Ini Penampakan Shalat Tak Berjarak di Masjidil Haram
-
Niat Ibadah Umrah Haji, Dua Pemuda Nekat Gowes dari Gorontalo ke Mekkah
-
Syekh Arab Saudi ini Nikahi 3 Wanita Indonesia, Semuanya Rukun Hidup Satu Rumah
-
Seekor Singa Berkeliaran di Jalanan Arab Saudi, Warga Ketakutan
-
Pengusaha Gembira Arab Saudi Segera Buka Perjalanan Umrah dari Indonesia
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak