Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 13:09 WIB
Warga yang diamankan oleh petugas kepolisian saat berada di Polres Rohul.(ist/dok polisi)

SuaraRiau.id - Sebanyak 25 orang warga diamankan petugas Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau karena memblokade jalan di Simpang Badak Dusun Sidodadi, Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul. Akibatnya akses jalan di daerah itu terganggu.

Kapolres Rohul melalui Humas Polres Rohul Aipda Mardiono P mengatakan, bahwa aksi pemblokiran jalan tersebut diduga dilakukan anggota kelompok serikat kerja PUK F-SPTI Simpang Badak Dusun Sidodadi Desa Mahato yang mengatasnamakan masyarakat, mereka berjumlah sekitar 50 arang.

Menurut Mardiono, aksi itu mencuat pasca dilaksanakannya mediasi di Polres Rohul pada Kamis 14 Oktober 2021 atas permasalahan job bongkar muat tandan buah segar kelapa sawit di pabrik kelapa sawit PT MIS antara PUK SPPP dengan PUK SPTI yang belum menemukan hasil kesepakatan.

"Adapun rangkaian aksinya adalah pemblokiran jalan dan petugas melakukan penangkapan serta penindakan terhadap pelaku pemblokiran jalan di Simpang Badak Dusun Sidodadi Desa Mahato," kata Mardiono, Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga: Akses Jalan di Bangli Tertutup Akibat Gempa, Petugas Terpaksa Evakuasi Korban Lewat Danau

Dijelaskannya, pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 08.00 WIB, massa yang merupakan masyarakat Dusun Simpang Badak berkumpul tepatnya di Simpang Badak Dusun Sidodadi Desa Mahato.

Mereka melakukan kegiatan aksi pemblokiran jalan dengan cara mendirikan tenda di tengah jalan dan meletakkan tumpukan kayu serta ban bekas untuk menghalangi lewatnya mobil transportasi (Tangki CPO) milik Perusahaan PMKS PT MIS.

"Sehingga akibatnya, transportasi tersebut tidak bisa masuk dan keluar dari perusahaan mengangkut produksi CPO, sedangkan untuk kendaraan milik masyarakat diperbolehkan melewati jalan yang diblokir tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolsek Tambusai Utara AKP D Raja Napitupulu beserta anggota turun ke lapangan untuk melihat situasi yang terjadi terkait kegiatan pemblokiran jalan di Simpang Badak menuju PMKS PT MIS.

Sesampainya di lokasi pemblokiran jalan, Kapolsek Tambusai Utara berserta anggota melalukan penggalangan dan himbauan kepada massa agar dapat membubarkan diri dan membuka jalan yang diblokir sehingga mobil tangki CPO dari PMKS PT MIS bisa lewat seperti biasanya.

Baca Juga: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,11 Persen di September 2021

"Akan tetapi massa tetap bertahan dan tidak membuka blokir jalan sebelum Owner (Pemilik PMKS PT MIS) datang untuk menemui masyarkat terkait pekerjaan bongkar muat selama ini yang belum ada jalan penyelesaiannya," katanya.

Selanjutnya pukul 17.00 Wib, personel gabungan Polres Rohul yang dipimpin Kabag OPS Polres Rohul Kompol Jhon Firdaus, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo, Kasat Sabhara Polres Rohul AKP Kamsir, Kapolsek Tambusai Utara AKP D Raja Napitupulu mendatangi lokasi aksi pemblokiran jalan.

Kemudian, mereka memberikan himbauan bahwa aksi pemblokiran jalan tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum, saat ini masih situasi Covid 19 sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan kerumunan.

Tim ini juga meminta masyarakat agar membubarkan diri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

"Namun masyarakat tetap bertahan dan tidak mau membubarkan diri, mereka tetap meminta owner perusahaan PMKS PT MIS untuk datang ke Mahato, guna menyelesaikan permasalahan bongkar muat yang selama ini belum selesai," jelasnya.

Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo dan Kapolsek Tambusai Utara berkoordinasi dengan Manager PMKS PT MIS agar sementara waktu armada transportasi yang akan keluar membawa CPO mencari jalan alternatif guna menghindari aksi pemblokiran yang dilakukan masyarakat Simpang Badak Desa Mahato.

Seterusnya, sekitar pukul 19.00 Wib, Personil Gabungan Polres Rohul kembali ke Polsek Tambusai Utara sambil menunggu perintah lanjut dari Pimpinan.

Berikutnya, sekitar pukul 22.00 Wib Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito tiba di Mapolsek Tambusai Utara, langsung melakukan breefing dengan Kabag Ops Polres Rohul, Kasat Intelkam Polres Rohul, Kasat Reskrim Polres Rohul, Kasat Sabhara Polres Rohul dan Kapolsek Tambusai Utara terkait langkah-langkah tindakan yang akan dilakukan.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.45 Wib Personil Gabungan Polres Rohul yang terlibat pengamanan sebanyak 70 Personil diberikan arahan Kapolres Rohul.

"Malam ini kita akan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku aksi pemblokiran jalan di Simpang Badak Desa Mahato," katanya.

Lanjutnya, perbuatan pemblokiran jalan tersebut, diduga telah melanggar Pasal 192 KUHP. "Sehingga malam ini juga kita melakukan tindakan hukum terhadap massa aksi," ujarnya.

"Adapun tindakan di lokasi adalah mengamankan massa aksi dan mengamankan barang bukti. Adapun barang bukti yang harus kita amankan adalah berupa ban bekas, kayu dan perlengkapan tenda satu set yang digunakan untuk melakukan pemblokiran jalan," tuturnya.

Kemudian, keesokan harinya pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 00.45 WIB dini hari, personel gabungan Polres Rohul sampai di lokasi aksi, petugas langsung mengamankan diduga pelaku pemblokiran jalan sebanyak 25 orang dan barang bukti peralatan yang digunakan untuk memblokir jalan.

Kemudian, Mardiono menerangkan, Pelaku aksi dan barang hikti peralatan yang digunakan dibawa dengan menggunakan 2 unit colt diesel ke Polsek Tambusai Utara.

"Adapun rincian pelaku aksi pemblokiran jalan dan barang bukti peralatan yang diamankan, RZ, SH, SS, JM, BT, AJ, JL, AID, SY, SM, HI, HE, HU, RO, SR, RI, RAN, NM, TW, TY, HC, MS, SS LS dan ES," jelasnya.

Selanjutnya, terhadap diduga pelaku yang diamankan dibawa ke Mapolres Rohul dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More