Seterusnya, sekitar pukul 19.00 Wib, Personil Gabungan Polres Rohul kembali ke Polsek Tambusai Utara sambil menunggu perintah lanjut dari Pimpinan.
Berikutnya, sekitar pukul 22.00 Wib Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito tiba di Mapolsek Tambusai Utara, langsung melakukan breefing dengan Kabag Ops Polres Rohul, Kasat Intelkam Polres Rohul, Kasat Reskrim Polres Rohul, Kasat Sabhara Polres Rohul dan Kapolsek Tambusai Utara terkait langkah-langkah tindakan yang akan dilakukan.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.45 Wib Personil Gabungan Polres Rohul yang terlibat pengamanan sebanyak 70 Personil diberikan arahan Kapolres Rohul.
"Malam ini kita akan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku aksi pemblokiran jalan di Simpang Badak Desa Mahato," katanya.
Lanjutnya, perbuatan pemblokiran jalan tersebut, diduga telah melanggar Pasal 192 KUHP. "Sehingga malam ini juga kita melakukan tindakan hukum terhadap massa aksi," ujarnya.
"Adapun tindakan di lokasi adalah mengamankan massa aksi dan mengamankan barang bukti. Adapun barang bukti yang harus kita amankan adalah berupa ban bekas, kayu dan perlengkapan tenda satu set yang digunakan untuk melakukan pemblokiran jalan," tuturnya.
Kemudian, keesokan harinya pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 00.45 WIB dini hari, personel gabungan Polres Rohul sampai di lokasi aksi, petugas langsung mengamankan diduga pelaku pemblokiran jalan sebanyak 25 orang dan barang bukti peralatan yang digunakan untuk memblokir jalan.
Kemudian, Mardiono menerangkan, Pelaku aksi dan barang hikti peralatan yang digunakan dibawa dengan menggunakan 2 unit colt diesel ke Polsek Tambusai Utara.
"Adapun rincian pelaku aksi pemblokiran jalan dan barang bukti peralatan yang diamankan, RZ, SH, SS, JM, BT, AJ, JL, AID, SY, SM, HI, HE, HU, RO, SR, RI, RAN, NM, TW, TY, HC, MS, SS LS dan ES," jelasnya.
Baca Juga: Akses Jalan di Bangli Tertutup Akibat Gempa, Petugas Terpaksa Evakuasi Korban Lewat Danau
Selanjutnya, terhadap diduga pelaku yang diamankan dibawa ke Mapolres Rohul dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
FSPMI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di Kemenaker, Tolak Impor Mobil Pikap dari India
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Pemerintah Kirim 2 Helikopter Patroli Bantu Penanganan Karhutla Riau
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026
-
Aksi Tinju Jalanan saat Waktu Sahur Terekam CCTV Warga di Pekanbaru
-
Isu Stok BBM Habis hingga Antrean Panjang, SF Hariyanto Panggil Pertamina
-
Moncong Pesawat Garuda Penyok saat Mendarat di Bandara Pekanbaru