Seterusnya, sekitar pukul 19.00 Wib, Personil Gabungan Polres Rohul kembali ke Polsek Tambusai Utara sambil menunggu perintah lanjut dari Pimpinan.
Berikutnya, sekitar pukul 22.00 Wib Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito tiba di Mapolsek Tambusai Utara, langsung melakukan breefing dengan Kabag Ops Polres Rohul, Kasat Intelkam Polres Rohul, Kasat Reskrim Polres Rohul, Kasat Sabhara Polres Rohul dan Kapolsek Tambusai Utara terkait langkah-langkah tindakan yang akan dilakukan.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.45 Wib Personil Gabungan Polres Rohul yang terlibat pengamanan sebanyak 70 Personil diberikan arahan Kapolres Rohul.
"Malam ini kita akan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku aksi pemblokiran jalan di Simpang Badak Desa Mahato," katanya.
Lanjutnya, perbuatan pemblokiran jalan tersebut, diduga telah melanggar Pasal 192 KUHP. "Sehingga malam ini juga kita melakukan tindakan hukum terhadap massa aksi," ujarnya.
"Adapun tindakan di lokasi adalah mengamankan massa aksi dan mengamankan barang bukti. Adapun barang bukti yang harus kita amankan adalah berupa ban bekas, kayu dan perlengkapan tenda satu set yang digunakan untuk melakukan pemblokiran jalan," tuturnya.
Kemudian, keesokan harinya pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 00.45 WIB dini hari, personel gabungan Polres Rohul sampai di lokasi aksi, petugas langsung mengamankan diduga pelaku pemblokiran jalan sebanyak 25 orang dan barang bukti peralatan yang digunakan untuk memblokir jalan.
Kemudian, Mardiono menerangkan, Pelaku aksi dan barang hikti peralatan yang digunakan dibawa dengan menggunakan 2 unit colt diesel ke Polsek Tambusai Utara.
"Adapun rincian pelaku aksi pemblokiran jalan dan barang bukti peralatan yang diamankan, RZ, SH, SS, JM, BT, AJ, JL, AID, SY, SM, HI, HE, HU, RO, SR, RI, RAN, NM, TW, TY, HC, MS, SS LS dan ES," jelasnya.
Baca Juga: Akses Jalan di Bangli Tertutup Akibat Gempa, Petugas Terpaksa Evakuasi Korban Lewat Danau
Selanjutnya, terhadap diduga pelaku yang diamankan dibawa ke Mapolres Rohul dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang
-
Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing
-
KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis