Eko Faizin
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Ilustrasi wanita terlibat praktik pijat plus-plus diamankan Kantor Satpol PP Pekanbaru. [Foto Riauonline]

Reza menegaskan, para wanita ini telah melanggar sejumlah peraturan daerah atau perda. Mereka melanggar Perda Kota Pekanbaru No 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Pekanbaru No 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Load More