Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 10:17 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. [Tangkapan Layar/Ria]

SuaraRiau.id - Polemik antara Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Kubu Moeldoko nampaknya hingga masih panas.

Baru-baru ini, Direktur Eksekutif Demokrat Sigit Raditya mengingatkan agar pihak Kongres Luar Biasa (KLB) versi Moeldoko untuk tidak mendiskreditkan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sigit dalam hal ini menanggapi pernyataan Isnaini Widodo yang meminta Menkopolhukam agar tak mencampuri urusan Moeldoko dan Demokrat.

"Orang kalap sering silap," ujar Sigit dikutip dari Antara, Jumat (15/10/2021).

Ia menyebut bahwa larangan agar tidak menyatakan pendapat merupakan hal tidak masuk akal. Karena, sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud MD sedang menjalankan tugas intelektualnya.

Selain itu, kata Sigit, Mahfud juga bertanggung jawab atas stabilitas politik nasional sebagai Menkopolhukam.

"Sehingga wajar, beliau menjelaskan pada publik bahwa gugatan dan judicial review ini hanya membuat kegaduhan yang tidak perlu." tegas dia.

Lebih lanjut, Sigit menyatakan jika judicial review itu dikabulkan, akan membuat setiap orang, apa pun latar belakangnya, bisa menggugat AD/ART organisasi-organisasi massa, organisasi-organisasi politik, bahkan juga organisasi-organisasi usaha.

"Meminjam istilah ahli hukum tata negara, judicial review ini merupakan intellectual manipulation yang bisa berujung pada legal anarchism atau ketidakpastian hukum, yang akan mengganggu upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi pascapandemi," kata Sigit mengingatkan.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, gugatan yang diajukan kubu Moeldoko didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY sia-sia.

Pengajuan judicial review yang dilakukan Yusril ke Mahkamah Agung (MA) tidak akan mematahkan kepengurusan Partai Demokrat saat ini. (Antara)

Load More