SuaraRiau.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus rekayasa perampokan seorang wanita dengan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.
Sebelumnya, seorang wanita melaporkan bahwa dirinya menjadi korban perampokan saat mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pada saat olah TKP ditemukan kejanggalan terhadap pelaporan dari wanita tersebut, kami akhirnya menyimpulkan bahwa ada sebuah rekayasa," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Garut dikutip dari Antara, Senin (11/10/2021).
Ia menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang perempuan yang mengaku sebagai korban perampokan inisial IS (31) dan seorang pria inisial MM (39) yang berperan mengambil uang serta sepeda motor IS.
Menurut Wirdhanto, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan polisi dan pengakuan bohong sebagai korban begal di jalanan dengan kerugian materi sebesar Rp1,3 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ketahuan telah berbohong dengan berpura-pura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," katanya.
Kapolres mengungkapkan pengakuan tersangka terpaksa merekayasa aksi kejahatan perampokan karena terlilit utang yang cukup besar.
"Tujuannya untuk menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya," kata Kapolres.
Sebelumnya, tersangka membuat laporan palsu menjadi korban begal di kawasan Cisurupan, Garut, Jumat (8/10) petang, tersangka IS yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba disalip dan ditodongkan senjata tajam oleh tiga orang yang mengendarai sepeda motor.
Tersangka IS mengaku sepeda motor dan tas yang berisi uang lebih dari Rp 1 miliar itu dibawa oleh perampok hingga tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya tersangka berpura-pura trauma dengan kejadian itu lalu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan medis, namun aksinya itu berhasil terungkap sebagai rekayasa saja agar tidak ditagih utang.
Akibat perbuatannya itu IS dan MM harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dengan ancamanan kurungan paling lama tujuh tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Rekayasa Wanita Korban Perampokan Rp1,3 Miliar di Garut
-
Perampok Rp 15 Ribu di Bontang Berhasil Ditangkap, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti
-
Perampok di Bontang Bawa Lari Rp 15 Ribu, Pelaku Diburu dan Terancam 10 Tahun Penjara
-
Viral Video Perampok Sasar Warteg di Kalimalang, Pengelola Dikalungi Sajam
-
Trauma Dilempar Piring sama Perampok, Penjaga Warteg Kharisma Bahari Pilih Pulang Kampung
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
Terkini
-
BRI Perkuat Likuiditas lewat CASA, DPK Tembus Rp1.421 Triliun di Kuartal I 2025
-
Raih 11 Penghargaan, BRI: Motivasi untuk Terus Mempertahankan Standar Layanan Terbaik
-
Orange Bond PNM Buka Harapan Baru Pemberdayaan Perempuan Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Infinix Murah 2025, Spek Tinggi dengan Performa Mumpuni
-
Ada 80 Ribu se-Indonesia, Inilah Lokasi Peluncuran Koperasi Merah Putih di Riau