SuaraRiau.id - Iwan Hendrawan memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (Pengprov PODSI) Jambi. Pasalnya, ia menilai telah gagal meraih medali emas di PON XX Papua.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kegagalan saya membina dalam memenuhi target meraih tiga medali emas PON XX Papua, saya yang memimpin dan bertanggungjawab di cabang olahraga dayung Jambi menyatakan berhenti dari jabatan Ketua Pengprov PODSI Jambi," kata Iwan, melansir Antara, Minggu (10/10/2021).
Ia mengaku segera mengirimkan surat kepada Sekretaris PB PODSI. Surat itu akan ditembuskan ke Ketua Umum PB PODSI, Gubernur Jambi, serta Kapolda Jambi, Kajati Jambi, dan Danrem 042/Gapu selaku pembina.
Iwan juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi, karena cabang dayung gagal menyumbangkan medali emas di PON XX Papua.
"Saya juga minta maaf kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, karena gagal memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan untuk meraih prestasi," katanya.
Dirinya berharap, ke depan olahraga dayung Jambi bisa semakin maju. Selain itu, kepengurusan baru nantinya bisa benar-benar mengelola organisasi PODSI Jambi dengan baik.
"Semoga kepengurusan baru nanti bisa tegas mendudukkan fungsi dan tugas pelatih, atlet dan lainnya," tukasnya.
Berita Terkait
-
5 Top Bola Sepekan: Dugaan Sepak Bola Gajah di PON Papua, PSSI Serahkan Masalah ke Panitia
-
Klasemen Perolehan Medali PON Papua 9 Oktober: Jawa Barat Teratas, DKI Turun Peringkat
-
DKI Jakarta Targetkan Ruselli Sumbang Medali Emas Bulu Tangkis PON Papua
-
Ini Kunci Comeback Tim Bulu Tangkis Putra DKI Jakarta di Final PON Papua
-
PON Papua: Pecah Rekor, Nurul Fajar Raih Emas Nomor 200 Meter Gaya Punggung
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer
-
Balita dan Lansia Pekanbaru Paling Banyak Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap