SuaraRiau.id - Pengamat terorisme dan intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mendukung
Pemecatan dan hukuman penjara terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mendapat dukungan pengamat terorisme dan intelijen, Harits Abu Ulya.
Menurut Harits, ia mendukung 100 persen pemecatan itu lantaran perilaku LGBT merusak tatanan sosial dan agama.
"Jadi, ya, pecat saja oknum prajurit yang terlibat LGBT. Pemecatan itu bagus, 100 persen saya setuju," kata Harits dikutip dari Antara, Jumat (8/10/2021).
Ia mengungkapkan bahwa tak hanya merusak tatanan sosial dan agama, perilaku itu juga bisa menyebar ke lingkungan prajurit TNI lainnya.
Apalagi, setiap orang bisa berpotensi melakukan penyimpangan dalam hal hubungan seksual.
Harits mengatakan bahwa Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya saat ini telah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang oknum anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis.
Pengamat dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) itu mengaku tidak paham mengapa hanya oknum prajurit TNI AL yang dipecat.
Padahal, kata dia, korban dan oknum yang terlibat LGBT telah lintas matra dan lintas strata, baik perwira, bintara, maupun tamtama.
Harits menyebut bahwa saat ini baru Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono yang tegas menyikapi dengan memecat oknum anggota TNI AL yang terlibat LGBT tanpa pandang bulu.
"Itu (LGBT) penyakit moral. Hukum ditegakkan, beres," kata Harits menegaskan.
Harits pun menyarankan agar intitusi TNI terus konsisten memberi contoh yang baik, tidak ada toleransi bagi LGBT karena merusak moral sehingga harus dibersihkan dari berbagai segmen masyarakat, khususnya TNI.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa tindakan tegas terhadap oknum anggota TNI AL yang terlibat LGBT mengindikasikan bahwa KSAL Laksamana Yudo Margono mempunyai perhatian khusus terhadap perkembangan para prajuritnya.
Ia pun berharap ada tindakan tegas juga berlaku untuk seluruh matra jika ada oknum prajurit yang melanggar.
"Ini juga menjadi perhatian bagi Panglima TNI agar ada tindakan tegas jika ada oknum di seluruh matra," kata Fickar.
Fickar menuturkan bahwa peradilan pidana militer juga oditur militer harusnya tidak hanya menjerat pelaku dari matra tertentu, seperti AL, tetapi juga seluruh personel matra yang terlibat berdasarkan bukti bukti yang cukup.
Hal ini, kata dia, menjadi penting agar tidak terkesan terjadinya diskriminasi penindakan bagi matra lainnya. Pada dasarnya pengaruh LGBT sangat berbahaya bagi perkembangan prajurit.
"LGBT bisa masuk ke kalangan militer karena pergaulan yang tidak bisa dibatasi. Selain itu, adanya LGBT juga adanya bakat. Potensi LGBT bisa karena bakat. Ini sepenuhnya penyakit," kata Fickar menegaskan.
Diketahui bahwa Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang anggota TNI gay yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis.
Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Aksi Pengawalan Mobil TNI Bikin Salut Publik, Rela Antre Tanpa Perlu Belah Kemacetan
-
Daftar Pesepak Bola Indonesia yang Juga Berstatus sebagai Prajurit TNI AD
-
Terpengaruh Alkohol, Pria di Sleman Ditangkap Setelah Aniaya Anggota TNI
-
HUT TNI: Kapolda, Pangdam dan Wagub Jateng Kunjungi Grup 2 Kopassus
-
6 Perwira Aktif Dituding Telah Melecehkan TNI, Ini Alasannya
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
BRI Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Sambangi dan Sapa Nasabah Secara Langsung
-
Pemprov Riau Siapkan 2 Lokasi Program Transmigrasi, untuk Siapa?
-
Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo
-
Cuan 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldonya Jadi Tambahan Uang Belanja
-
Remaja Tewas Tersengat Listrik di Kampar, Ternyata Jebakan Pengusaha Tahu