SuaraRiau.id - Permasalahan yang menimpa pasangan muda Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga kini makin memanas. Bahkan, mereka dilaporkan ke pihak berwajib lantaran dituding berbohong terkait pernikahannya.
Lesti Kejora dan Rizky Billar sebelumnya dilaporkan seorang wanita bernama Mila Mahmuda atas tuduhan melakukan pembohongan publik.
Pelapor menuntut itikad baik dan menunggu Lesti Kejora dan Rizky Billar untuk mengakui kesalahan juga meminta maaf ke publik.
Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku sudah nikah siri sebelum menikah resmi secara negara. Namun, mereka baru mengumumkannya usai menikah resmi secara negara.
Tindakan tersebut, kemudian dianggap pelapor sebagai pembohongan publik.
Langkah Mila yang melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar mendapat dukungan dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.
Salah satu anggota kongres, Edi Prasetio yang juga bertindak sebagai kuas hukum Mila mengatakan bahwa pihak kongres Jatim berfokus pada mekanisme pernikahan Lesti dan Billar yang ditayangkan di stasiun tv.
Edi dan pihak kongres Jatim, menilai pengakuan Lesti dan Rizky Billar yang sudah menikah siri dinilai telah merugikan masyarakat.
Dalam laman KH Inifotaiment, ia pun telah berkonsultasi dengan semua pihak terkait pelanggaran itu.
“Saya sudah konsultasi dengan KPI Jawa Barat, mereka telah melakukan pembohongan public dan diduga Leslar dan stasium tv melakukan pelanggaran,” ujar Edi dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat 8 Oktober 2021.
Atas laporan itu, hari ini pihak terkait resmi membuat laporan pengaduan di Polda. Ancaman yang menyerat Lesti Kejora dan Rizky Billar pun tidak main-main.
Edi menyebut Lesti dan Billar bisa terancam hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
“Karena ini menggunakan frekuensi public di dalam undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 36, itu ada barang siapa melakukan pemberitaan bohong atau memberikan tontonan bohong itu kenal jerat pasal dan denda,” kata Edi.
“Dendanya kalau tidak salah sebayak 50 juta rupiah, kalau kurungan lebih dari 4 tahun,” tegasnya.
“Ada juga yang kami nilai mereka melanggar hukum pidana undang-undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15. Dengan ancaman maksimal 10 tahun,” jelas Edi.
Berita Terkait
-
9 Potret Melody eks JKT48 Bertani, Dianggap Lebih Cocok Bantu Kementan Daripada Raffi Ahmad
-
Lesti Kejora Lebih Bawel dan Cantik, Rizky Billar Curiga Bakal Punya Anak Perempuan
-
Acara 7 Bulanan Bakal Disiarkan di TV, Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan Ungkap Jenis Kelamin Anak Kedua
-
Rizky Billar dan Lesti Kejora Bakal Siarkan Acara 7 Bulanan di TV, Jenis Kelamin Anak Kedua Bakal Diungkap
-
6 Artis Ribut dengan Tetangga, Terbaru Arafah Rianti Perkara Parkir Mobil
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya