SuaraRiau.id - Permasalahan yang menimpa pasangan muda Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga kini makin memanas. Bahkan, mereka dilaporkan ke pihak berwajib lantaran dituding berbohong terkait pernikahannya.
Lesti Kejora dan Rizky Billar sebelumnya dilaporkan seorang wanita bernama Mila Mahmuda atas tuduhan melakukan pembohongan publik.
Pelapor menuntut itikad baik dan menunggu Lesti Kejora dan Rizky Billar untuk mengakui kesalahan juga meminta maaf ke publik.
Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku sudah nikah siri sebelum menikah resmi secara negara. Namun, mereka baru mengumumkannya usai menikah resmi secara negara.
Tindakan tersebut, kemudian dianggap pelapor sebagai pembohongan publik.
Langkah Mila yang melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar mendapat dukungan dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.
Salah satu anggota kongres, Edi Prasetio yang juga bertindak sebagai kuas hukum Mila mengatakan bahwa pihak kongres Jatim berfokus pada mekanisme pernikahan Lesti dan Billar yang ditayangkan di stasiun tv.
Edi dan pihak kongres Jatim, menilai pengakuan Lesti dan Rizky Billar yang sudah menikah siri dinilai telah merugikan masyarakat.
Dalam laman KH Inifotaiment, ia pun telah berkonsultasi dengan semua pihak terkait pelanggaran itu.
“Saya sudah konsultasi dengan KPI Jawa Barat, mereka telah melakukan pembohongan public dan diduga Leslar dan stasium tv melakukan pelanggaran,” ujar Edi dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat 8 Oktober 2021.
Atas laporan itu, hari ini pihak terkait resmi membuat laporan pengaduan di Polda. Ancaman yang menyerat Lesti Kejora dan Rizky Billar pun tidak main-main.
Edi menyebut Lesti dan Billar bisa terancam hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
“Karena ini menggunakan frekuensi public di dalam undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 36, itu ada barang siapa melakukan pemberitaan bohong atau memberikan tontonan bohong itu kenal jerat pasal dan denda,” kata Edi.
“Dendanya kalau tidak salah sebayak 50 juta rupiah, kalau kurungan lebih dari 4 tahun,” tegasnya.
“Ada juga yang kami nilai mereka melanggar hukum pidana undang-undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15. Dengan ancaman maksimal 10 tahun,” jelas Edi.
Berita Terkait
-
Akad Nikah Dua Kali, Rizky Billar dan Lesti Kejora Disarankan Minta Pendapat MUI
-
Dikenal Dekat dengan Lesti Kejora, Iis Dahlia Emosi Binti Geram Karena Hal Ini
-
Rumah Tangga Shandy Aulia Diisukan Retak, Nikita Mirzani Bereaksi soal Lesti Kejora
-
Alasan Pasangan Pilih Nikah Siri, Gus Miftah: Suami Ada Keinginan Menikah Lagi
-
Bincang Bersama Nikita Mirzani Soal Leslar, Gilang Dirga Diserang Warganet
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Rokan Hilir Membara Lagi, Warga Bakar Lokasi Penggerebekan Narkoba
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan
-
Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen
-
Hari Ini BRI Bayar Dividen, Segini Jumlahnya