SuaraRiau.id - Permasalahan yang menimpa pasangan muda Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga kini makin memanas. Bahkan, mereka dilaporkan ke pihak berwajib lantaran dituding berbohong terkait pernikahannya.
Lesti Kejora dan Rizky Billar sebelumnya dilaporkan seorang wanita bernama Mila Mahmuda atas tuduhan melakukan pembohongan publik.
Pelapor menuntut itikad baik dan menunggu Lesti Kejora dan Rizky Billar untuk mengakui kesalahan juga meminta maaf ke publik.
Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku sudah nikah siri sebelum menikah resmi secara negara. Namun, mereka baru mengumumkannya usai menikah resmi secara negara.
Tindakan tersebut, kemudian dianggap pelapor sebagai pembohongan publik.
Langkah Mila yang melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar mendapat dukungan dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.
Salah satu anggota kongres, Edi Prasetio yang juga bertindak sebagai kuas hukum Mila mengatakan bahwa pihak kongres Jatim berfokus pada mekanisme pernikahan Lesti dan Billar yang ditayangkan di stasiun tv.
Edi dan pihak kongres Jatim, menilai pengakuan Lesti dan Rizky Billar yang sudah menikah siri dinilai telah merugikan masyarakat.
Dalam laman KH Inifotaiment, ia pun telah berkonsultasi dengan semua pihak terkait pelanggaran itu.
“Saya sudah konsultasi dengan KPI Jawa Barat, mereka telah melakukan pembohongan public dan diduga Leslar dan stasium tv melakukan pelanggaran,” ujar Edi dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat 8 Oktober 2021.
Atas laporan itu, hari ini pihak terkait resmi membuat laporan pengaduan di Polda. Ancaman yang menyerat Lesti Kejora dan Rizky Billar pun tidak main-main.
Edi menyebut Lesti dan Billar bisa terancam hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
“Karena ini menggunakan frekuensi public di dalam undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 36, itu ada barang siapa melakukan pemberitaan bohong atau memberikan tontonan bohong itu kenal jerat pasal dan denda,” kata Edi.
“Dendanya kalau tidak salah sebayak 50 juta rupiah, kalau kurungan lebih dari 4 tahun,” tegasnya.
“Ada juga yang kami nilai mereka melanggar hukum pidana undang-undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15. Dengan ancaman maksimal 10 tahun,” jelas Edi.
Berita Terkait
-
Akad Nikah Dua Kali, Rizky Billar dan Lesti Kejora Disarankan Minta Pendapat MUI
-
Dikenal Dekat dengan Lesti Kejora, Iis Dahlia Emosi Binti Geram Karena Hal Ini
-
Rumah Tangga Shandy Aulia Diisukan Retak, Nikita Mirzani Bereaksi soal Lesti Kejora
-
Alasan Pasangan Pilih Nikah Siri, Gus Miftah: Suami Ada Keinginan Menikah Lagi
-
Bincang Bersama Nikita Mirzani Soal Leslar, Gilang Dirga Diserang Warganet
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Gajah Mati Mengenaskan di Areal RAPP, Kepala Dipenggal dalam Kondisi Duduk
-
Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau, SF Hariyanto: Tak Bisa Kerja, Ganti!
-
Penduduk Miskin di Riau Bertambah, Terbesar dari Perdesaan
-
4 Mobil MPV Bekas 50 Jutaan, Kabin Lega dan Nyaman Muat 8 Penumpang
-
SF Hariyanto Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau Hari Ini, Siapa Mereka?