SuaraRiau.id - Permasalahan yang menimpa pasangan muda Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga kini makin memanas. Bahkan, mereka dilaporkan ke pihak berwajib lantaran dituding berbohong terkait pernikahannya.
Lesti Kejora dan Rizky Billar sebelumnya dilaporkan seorang wanita bernama Mila Mahmuda atas tuduhan melakukan pembohongan publik.
Pelapor menuntut itikad baik dan menunggu Lesti Kejora dan Rizky Billar untuk mengakui kesalahan juga meminta maaf ke publik.
Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku sudah nikah siri sebelum menikah resmi secara negara. Namun, mereka baru mengumumkannya usai menikah resmi secara negara.
Tindakan tersebut, kemudian dianggap pelapor sebagai pembohongan publik.
Langkah Mila yang melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar mendapat dukungan dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.
Salah satu anggota kongres, Edi Prasetio yang juga bertindak sebagai kuas hukum Mila mengatakan bahwa pihak kongres Jatim berfokus pada mekanisme pernikahan Lesti dan Billar yang ditayangkan di stasiun tv.
Edi dan pihak kongres Jatim, menilai pengakuan Lesti dan Rizky Billar yang sudah menikah siri dinilai telah merugikan masyarakat.
Dalam laman KH Inifotaiment, ia pun telah berkonsultasi dengan semua pihak terkait pelanggaran itu.
“Saya sudah konsultasi dengan KPI Jawa Barat, mereka telah melakukan pembohongan public dan diduga Leslar dan stasium tv melakukan pelanggaran,” ujar Edi dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat 8 Oktober 2021.
Atas laporan itu, hari ini pihak terkait resmi membuat laporan pengaduan di Polda. Ancaman yang menyerat Lesti Kejora dan Rizky Billar pun tidak main-main.
Edi menyebut Lesti dan Billar bisa terancam hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
“Karena ini menggunakan frekuensi public di dalam undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 36, itu ada barang siapa melakukan pemberitaan bohong atau memberikan tontonan bohong itu kenal jerat pasal dan denda,” kata Edi.
“Dendanya kalau tidak salah sebayak 50 juta rupiah, kalau kurungan lebih dari 4 tahun,” tegasnya.
“Ada juga yang kami nilai mereka melanggar hukum pidana undang-undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15. Dengan ancaman maksimal 10 tahun,” jelas Edi.
Berita Terkait
-
Akad Nikah Dua Kali, Rizky Billar dan Lesti Kejora Disarankan Minta Pendapat MUI
-
Dikenal Dekat dengan Lesti Kejora, Iis Dahlia Emosi Binti Geram Karena Hal Ini
-
Rumah Tangga Shandy Aulia Diisukan Retak, Nikita Mirzani Bereaksi soal Lesti Kejora
-
Alasan Pasangan Pilih Nikah Siri, Gus Miftah: Suami Ada Keinginan Menikah Lagi
-
Bincang Bersama Nikita Mirzani Soal Leslar, Gilang Dirga Diserang Warganet
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali