Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 12:14 WIB
Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar semasa PDKT. [Instagram/rizkybillar]

SuaraRiau.id - Permasalahan yang menimpa pasangan muda Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga kini makin memanas. Bahkan, mereka dilaporkan ke pihak berwajib lantaran dituding berbohong terkait pernikahannya.

Lesti Kejora dan Rizky Billar sebelumnya dilaporkan seorang wanita bernama Mila Mahmuda atas tuduhan melakukan pembohongan publik.

Pelapor menuntut itikad baik dan menunggu Lesti Kejora dan Rizky Billar untuk mengakui kesalahan juga meminta maaf ke publik.

Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku sudah nikah siri sebelum menikah resmi secara negara. Namun, mereka baru mengumumkannya usai menikah resmi secara negara.

Tindakan tersebut, kemudian dianggap pelapor sebagai pembohongan publik.

Langkah Mila yang melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar mendapat dukungan dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.

Salah satu anggota kongres, Edi Prasetio yang juga bertindak sebagai kuas hukum Mila mengatakan bahwa pihak kongres Jatim berfokus pada mekanisme pernikahan Lesti dan Billar yang ditayangkan di stasiun tv.

Edi dan pihak kongres Jatim, menilai pengakuan Lesti dan Rizky Billar yang sudah menikah siri dinilai telah merugikan masyarakat.

Dalam laman KH Inifotaiment, ia pun telah berkonsultasi dengan semua pihak terkait pelanggaran itu.

“Saya sudah konsultasi dengan KPI Jawa Barat, mereka telah melakukan pembohongan public dan diduga Leslar dan stasium tv melakukan pelanggaran,” ujar Edi dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat 8 Oktober 2021.

Atas laporan itu, hari ini pihak terkait resmi membuat laporan pengaduan di Polda. Ancaman yang menyerat Lesti Kejora dan Rizky Billar pun tidak main-main.

Edi menyebut Lesti dan Billar bisa terancam hukuman lebih dari 4 tahun penjara.

“Karena ini menggunakan frekuensi public di dalam undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 36, itu ada barang siapa melakukan pemberitaan bohong atau memberikan tontonan bohong itu kenal jerat pasal dan denda,” kata Edi.

“Dendanya kalau tidak salah sebayak 50 juta rupiah, kalau kurungan lebih dari 4 tahun,” tegasnya.

“Ada juga yang kami nilai mereka melanggar hukum pidana undang-undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15. Dengan ancaman maksimal 10 tahun,” jelas Edi.

Load More