Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 04 Oktober 2021 | 19:44 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya. [Suara.com/Ismail]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan penipuan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menyeret nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania menyita perhatian publik.

Baru-baru ini, penyidik Polda Metro Jaya turut memeriksa pengelola Gedung Bidakara terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS tersebut.

Terkait dugaan penipuan CPNS itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku pihaknya mengumpulkan keterangan pengurus gedung.

"Rencana kegiatan hari ini tim penyidik cek langsung Gedung Bidakara dan ambil keterangan pengurus dari Gedung Bidakara," ujar Kombes Yusri Yunus dikutip dari Antara, Senin (4/10/2021).

Ia juga menyebut bahwa penyidik Senin ini kembali akan memintai keterangan sejumlah saksi.

"Kita kita rencanakan hari ini korbannya kita ambil keterangan hari ini. Jadwal hari ini," ujar Yusri.

Pihak kepolisian mendalami keterangan dari pengurus Gedung Bidakara setelah salah satu pelapor menyebut dirinya mengikuti tes CPNS yang diduga bodong.

"Waktu di Bidakara dites sama yang ngaku panitia dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), saya tidak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa, kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM," kata salah satu pelapor Olivia.

Untuk diketahui, laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Sebelumnya, pihak Olivia Nathania juga telah memberikan tanggapan atas laporan polisi terhadap dirinya.

"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," terang Olivia.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa biaya kursus di tempatnya itu sebesar Rp 25 juta per orang.

"Memang saya terima uang dari situ senilai Rp25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp 25 juta itu, digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp 25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," ujar Olivia. (Antara)

Load More