Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:51 WIB
Video detik-detik penangkapan dua pelaku pembunuhan bos besi tua Tanjungpinang, Kepri. [Instagram/Batamnews]

Setelah melakukan perjalanan kembali, keduanya mengarah ke Tanjung Uban, Batu 58 untuk mengubur korban. Jarak 1 Kilometer dari sebuah Klenteng, tepat di sebelah tower kedua mereka mengubur korban.

Kedua tersangka pun pulang ke rumah dan kemudian melarikan diri keluar Kota Tanjung Pinang.

Pada Rabu (8/9/2021), istri korban curiga suaminya tak pulang sudah 3 hari. Ia akhirnya melaporkan ke Polres Tanjung Pinang.

Polres Bintan dari laporan warga menemukan sebuah mobil di dalam Danau Biru yang merupakan mobil milik korban.

Awalnya warga menduga Zainudin ikut tenggelam bersama mobil itu. Pencarian sempat dilakukan Basarnas, namun nihil hasil saat itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, korban terakhir kali pergi dari rumah bersama kedua pelaku dan kedua pelaku sudah tak berada di Kota Tanjungpinang," terang Kombes Harry.

Pada Kamis (23/9/2021), Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang diketahui kabur ke Riau

Saat ditangkap akhirnya pelaku mengakui telah membunuh Zainudin dan menguburnya di tempat lain.

Keduanya disangkakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat pidana mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Load More