Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Nia Daniaty dan Olivia Nathania . [Instagram/niadaniatynew]

SuaraRiau.id - Lima saksi korban dugaan penipuan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) anak Nia Daniaty, Olivia Nathania pada Jumat (1/1/2021).

Kuasa hukum korban, Odie Hodianto mengungkapkan bahwa pihaknya melengkapi pemeriksaan klien.

"Hari ini kita melengkapi pemeriksaan saksi sebanyak lima orang, yang dua adalah Bu Agustin dengan Pak Sugiono. Pak Sugiono itu membawa empat orang keluarganya. Tiga saksi lain sudah masuk ke dalam karena masih anak-anak ya," ujar Odie Hodianto dikutip dari Antara, Jumat (1/10/2021).

Dalam penuturan seorang saksi, Agustina, juga menyebut anak Nia Daniaty tersebut mengaku masih berkeluarga dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk meyakinkan para korban.

"Dia bilang, dia masih berkeluarga dengan Menpan RB bahwa sepupunya menikah dengan anaknya dari Menpan RB, sekalian juga dengan Menteri ESDM. Pengakuannya dan bahkan ada fotonya juga, tapi nggak tahu fotonya boleh ambil dari Google apa gimana, wallahu alam," terang Agustina.

Saksi Agustina juga mengaku sebagai guru Olivia semasa SMA. Agustina ditawari oleh Olivia untuk menjadi CPNS pada tahun 2019 lewat jalur prestasi guna mengisi kekosongan jabatan.

Lebih lanjut, Agustina juga membantah pernyataan Olivia Nathania soal penyelenggaraan les untuk CPNS.

"Saya tekankan CPNS pengganti ini enggak ada bimbel, karena mereka enggak perlu bimbel, orang katanya tanpa tes, logikanya saja," ungkap dia.

Agustina juga mengklaim sudah menyetorkan uang sebesar total Rp 465 juta ke Olivia agar 16 anggota keluarganya bisa diterima menjadi PNS.

Sementara itu, terpisah, Olivia Nathania mengatakan les masuk CPNS yang dibuatnya itu ada dari tempat hingga para pengajar.

"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," jelas Olivia.

Olivia juga mengungkapkan bahwa biaya kursusnya di tempatnya adalah Rp 25 juta per orang.

"Memang saya terima uang dari situ senilai Rp25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp25 juta itu, digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," kata dia.

Pada kesempatan itu Olivia juga mengaku tidak tahu menahu mengenai masalah SK palsu yang disampaikan oleh pihak pelapornya.

"Saya tidak tahu menahu mengenai hal tersebut, jadi apa yang disampaikan perlu diluruskan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Olivia, Susanti Agus, meminta pihak kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut.

"Kita minta yang berwajib, khususnya kepolisian, untuk membuka kasus ini apalagi yang menyangkut pemalsuan dokumen negara itu harus dituntaskan pelakunya. Walaupun terjadi apa-apa terhadap Oi (Olivia), Oi berani bertanggung jawab," terang sang kuasa hukum.

Load More