Untuk diketahui, Yahya Waloni ditangkap Tim Bareskrim Polri pada di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021).
Ustaz Yahya Waloni diamankan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu.
"Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/8/2021).
Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," terang Rusdi.
Rusdi juga menjelaskan, kronologis penangkapan Muhammad Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar.
Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021.
Berita Terkait
-
Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan, Akui Salah dan Minta Maaf
-
Cabut Gugatan Praperadilan, Yahya Waloni Akui Kesalahan dan Minta Maaf
-
Kuasa Hukum Khawatir Yahya Waloni Cabut Praperadilan Gegara Tekanan
-
Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni
-
Mendadak Didepak, Pengacara Abdullah Alkatiri Ungkap Kejanggalan Surat Kuasa Yahya Waloni
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Enam Lokasi Pasar Murah di Pekanbaru Periode Sepekan ke Depan
-
Brigjen Simson Resmi Jabat Wakapolda Riau: Ini Pertama Berdinas di Sumatera
-
Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Diprediksi Hujan Ringan, Jambi Disertai Petir
-
Titik Karhutla Riau Diklaim Sudah Padam, Modifikasi Cuaca Terus Digempur
-
Indra Gunawan Dipanggil Badan Kehormatan DPRD Siak Terkait Dugaan Ijazah Palsu