SuaraRiau.id - Penceramah Ustaz Yahya Waloni ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama seperti yang disangkakan kepada YouTuber Muhammad Kece.
Kekinian, pengacara mengkhawatirkan Yahya Waloni menerima tekanan dari pihak-pihak tertentu sehingga mencabut praperadilannya lewat surat di PN Jakarta Selatan.
Koordinator Tim Pengacara Abdullah Al Katiri bersama puluhan pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia menerangkan Yahya secara tiba-tiba mencabut kuasa pendampingan dan mencabut praperadilan tanpa ada penjelasan kepada pengacara.
“Sejak kami jadi lawyer (pengacara, red.), teman-teman kami ke Bareskrim untuk bertemu yang bersangkutan (Yahya Waloni) tidak difasilitasi. Kami laporkan kepada Propam saat itu ada apa?” kata Abdullah seperti dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021).
“Tiba-tiba terlayang surat ke kantor kami, ada pencabutan kuasa pada 6 September. Surat itu fotokopian,” sambungnya.
Dalam surat itu, Yahya Waloni mencabut kuasa ke Abdullah pada 6 September 2021, yang kemudian dilanjutkan pada pencabutan kuasa ke Tim Pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Untuk diketahui, Yahya Waloni bulan lalu ditahan oleh polisi dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Yahya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian pada Mei. Laporan terhadap dirinya diterima oleh polisi pada April 2021.
Beberapa hari setelah ditahan oleh polisi, Yahya memberi kuasa kepada Abdullah dan Tim Pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Namun, kata Abdullah, sejak penunjukan dirinya dan puluhan pengacara lain sebagai kuasa hukum Yahya, Tim Pengacara tidak diberi akses menemui Yahya Waloni.
“Tanggal 8, tanggal 10 (September), tim kami ke Bareskrim, tidak bisa (menemui Yahya Waloni),” kata Abdullah.
Padahal, menurut anggota Tim Pengacara lainnya, Dedi Iskandar, Yahya menyampaikan keinginannya mengajukan praperadilan kepada kuasa hukum.
Namun pada sidang pertama praperadilan, Senin, Hakim Tunggal Anry Widyo Laksono membacakan surat pencabutan praperadilan yang diteken oleh Yahya Waloni pada 13 September 2021.
Terkait itu, Abdullah menjelaskan kepada hakim bahwa Yahya Waloni mencabut surat kuasa pendampingan, bukan surat kuasa praperadilan.
Walaupun demikian, tim pengacara dan hakim tidak dapat menerima penjelasan secara langsung dari Yahya terkait pencabutan praperadilan itu.
Berita Terkait
-
Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni
-
Mendadak Didepak, Pengacara Abdullah Alkatiri Ungkap Kejanggalan Surat Kuasa Yahya Waloni
-
Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni
-
Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!
-
Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Aura Farming Dikha, si Anak Pacu Jalur yang Bikin Budaya Riau Dikenal Dunia
-
BRI Salurkan BSU Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja dalam 3 Tahap
-
5 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan: Performa Gahar, Terbaik buat Aktivitas Harian
-
7 Kipas Angin Portable untuk Anak Kos: Auto Usir Gerah, Praktis Dibawa Kemana-mana
-
Review Sepatu New Balance 860, Investasi untuk Performa Lari Terbaikmu