SuaraRiau.id - Penceramah Ustaz Yahya Waloni ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama seperti yang disangkakan kepada YouTuber Muhammad Kece.
Kekinian, pengacara mengkhawatirkan Yahya Waloni menerima tekanan dari pihak-pihak tertentu sehingga mencabut praperadilannya lewat surat di PN Jakarta Selatan.
Koordinator Tim Pengacara Abdullah Al Katiri bersama puluhan pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia menerangkan Yahya secara tiba-tiba mencabut kuasa pendampingan dan mencabut praperadilan tanpa ada penjelasan kepada pengacara.
“Sejak kami jadi lawyer (pengacara, red.), teman-teman kami ke Bareskrim untuk bertemu yang bersangkutan (Yahya Waloni) tidak difasilitasi. Kami laporkan kepada Propam saat itu ada apa?” kata Abdullah seperti dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021).
“Tiba-tiba terlayang surat ke kantor kami, ada pencabutan kuasa pada 6 September. Surat itu fotokopian,” sambungnya.
Dalam surat itu, Yahya Waloni mencabut kuasa ke Abdullah pada 6 September 2021, yang kemudian dilanjutkan pada pencabutan kuasa ke Tim Pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Untuk diketahui, Yahya Waloni bulan lalu ditahan oleh polisi dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Yahya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian pada Mei. Laporan terhadap dirinya diterima oleh polisi pada April 2021.
Beberapa hari setelah ditahan oleh polisi, Yahya memberi kuasa kepada Abdullah dan Tim Pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Namun, kata Abdullah, sejak penunjukan dirinya dan puluhan pengacara lain sebagai kuasa hukum Yahya, Tim Pengacara tidak diberi akses menemui Yahya Waloni.
“Tanggal 8, tanggal 10 (September), tim kami ke Bareskrim, tidak bisa (menemui Yahya Waloni),” kata Abdullah.
Padahal, menurut anggota Tim Pengacara lainnya, Dedi Iskandar, Yahya menyampaikan keinginannya mengajukan praperadilan kepada kuasa hukum.
Namun pada sidang pertama praperadilan, Senin, Hakim Tunggal Anry Widyo Laksono membacakan surat pencabutan praperadilan yang diteken oleh Yahya Waloni pada 13 September 2021.
Terkait itu, Abdullah menjelaskan kepada hakim bahwa Yahya Waloni mencabut surat kuasa pendampingan, bukan surat kuasa praperadilan.
Walaupun demikian, tim pengacara dan hakim tidak dapat menerima penjelasan secara langsung dari Yahya terkait pencabutan praperadilan itu.
Berita Terkait
-
Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni
-
Mendadak Didepak, Pengacara Abdullah Alkatiri Ungkap Kejanggalan Surat Kuasa Yahya Waloni
-
Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni
-
Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!
-
Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien