Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 30 September 2021 | 09:23 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku yang telah memiliki istri dan anak tersebut kemudian ditangkap. Ia dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Load More