Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 24 September 2021 | 20:35 WIB
Ilustrasi ustaz cabuli santri. [Antara]

SuaraRiau.id - Seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur ditangkap polisi atas dugaan mencabuli 34 santriwati.

Terungkapnya kasus ustaz cabuli santri tersebut berawal dari penuturan salah satu korban. Ia menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya.

Mengetahui kejadian itu, orangtua korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, tersangka yakni SM (34). Tersangka merupakan warga Kecamatan Pule, Trenggalek.

"Saat ini baru ada satu korban yang melapor. Tapi dari keterangan korban dan pengakuan pelaku, total ada 34 santriwati yang menjadi korban. Untuk pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti," kata Arief dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (24/9/2021).

"Sebelumnya orangtua korban menanyakan terkait dikeluarkannya guru (ustaz) tersebut dari pesantren, kepada korban. Kemudian diceritakan lah kejadian yang dialami," sambungnya.

Sang ustaz cabul saat ini ditahan ditahan di Polres Trenggalek.

Tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Load More