Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 24 September 2021 | 13:44 WIB
Petugas gabungan mengamankan kulit harimau dari empat pelaku di Kampar Riau, Jumat (24/9/2021).

"Kejahatan ini tergolong kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan pelaku berlapis,” ujar dia.

Selain empat orang pelaku dan kulit harimau, polisi juga mengamankan sebuah kendaraan minibus yang digunakan para pelaku.

Para tersangka terancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Untuk diketahui, sebelumnya, 29 Agustus 2021, Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai BKSDA Riau dan Polda Riau, menangkap BAT (58) pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatera di Kuantan Singingi.

Dalam penangkapan itu, tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat.

Load More